DaerahHukum & KriminalJawa TimurSitubondo

Mencemarkan Nama Baik, H. Lilur Laporkan Akun FB Brando Pocalapo Ke Polres Situbondo

BeritaNasional.ID, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Dianggap telah mencemarkan nama baik serta penghinaan melalui media elektronik sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan LP/B/300/IX/2022/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jatim tanggal 20 September 2022.

Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (LBH GKS BASRA) yang di komandoi HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau sering disapa H. Lilur akhirnya resmi melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Situbondo. Selasa malam (20/09/2022).

Taufik, SH., selaku Tim Kuasa Khalilur R. Abdullah Sahlawiy membenarkan bahwa, terkait laporan akun FB Brando Pocalapo yang menyerang kehormatan atau nama baik kliennya yaitu H. Lilur. Akun tersebut dilaporkan pidananya dengan Laporan Polisi malam ini karena sangat memalukan dan menyerang kehormatan klien kami yang disebar luaskan melalui media elektronik di Group FB People Power Situbondo yang memakai akun FB Brando Pocalapo.

“Malam ini kami melaporkan Akun FB Brando Pocalapo yang dimana telah menghina dan menyerang kehormatan H. Lilur ke Pihak Kepolisian Resort Situbondo,” ucapnya.

Taufik SH juga menjelaskan, akun FB tersebut telah menyerang kehormatan klien kami yang dalam hal ini sudah melanggar UU ITE.

“H. Lilur sudah mendapat bukti Laporan Polisi (LP) dari SPKT Polres Situbondo dengan Nomor LP/B/300/IX/2022/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jatim tanggal 20 September 2022,” pungkasnya. (Sony Haryono)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button