Nasional

Menteri KLHK : Instansi Pusat , Provinsi dan Kabupaten Harus Berkaleborasi Jaga Lingkungan

Jakarta.Beeitanasional.id–Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar meminta instansi pusat dan daerah berkolaborasi atau bersenyawa menjaga lingkungan dan kehutanan. Tanpa saling menopang, mustahil tantangan di bidang lingkungan bisa terpecahkan.

“Tantangan kian berat karena perhatian masyarakat terhadap lingkungan makin besar. Mulai sekarang, saya tegaskan bahwa Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah adalah bagian penting dan bersenyawa dengan Kementerian LHK (KLHK). Saya titip dan minta tolong betul dijaga tentang itu,” kata Siti saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KLHK di Yogyakarta, Kamis, 27 Februari 2020.

Siti mengatakan, lima tahun pertama dirinya menjabat, adalah langkah koreksi untuk menyamakan persepsi antara pusat dan daerah. Pada periode kedua ini, Siti ingin semua bergerak bersama.

“Mulai sekarang, kalau saya mengatakan LHK, maka itu termasuk unsur-unsur daerah. Kita harus bersama. Jangan pernah dipisahkan lagi,” tegas Siti.

Ia mencontohkan pelaksanaan program tanah objek reforma agraria (TORA) dan perhutanan sosial. Menurutnya, sebagian pemda ada yang serius dan ada yang tidak.

“Untuk TORA, tolong pastikan betul program ini sampai ke masyarakat. Saya yakin betul program ini juga dibutuhkan kepala daerah. Bagian birokrasi harus fokus memikirkannya,” kata Siti.

Begitu juga untuk program perhutanan sosial. Siti mengingatkan agar pemerintah daerah lebih proaktif. “Jangan lagi ada persepsi bahwa tanggung jawab realisasi perhutanan sosial hanya dari KLHK. Ini juga satu kesatuan,” katanya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Hasan Aminuddin, mendorong kepala dinas di daerah turut aktif mendukung program kerja KLHK. “Setiap kepala dinas harus menyampaikan ke gubernur agar memobilisasi rakyat untuk rajin menjaga lingkungan dan mendukung program kerja KLHK lainnya,” kata dia.

Rakernas KLHK dihadiri sekitar seribu peserta yang berasal dari jajaran KLHK, Unit Pelaksanaan Teknis (UPT), Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Menteri Siti juga meminta jajarannya mempelajari betul isi RUU Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja), terutama terkait lingkungan hidup. Pemahaman tentang justifikasi, teoretis, empiris, maupun konteks perspektif harus setara agar tak gagap saat menyampaikannya ke publik.

Rakernas KLHK berlangsung hingga Jumat, 28 Februari 2020. Sejumlah isu strategis di bidang lingkungan hidup dan kehutanan akan dibahas, seperti pemulihan lingkungan dan rehabilitasi, TORA, perhutanan sosial, pengelolaan sampah dan limbah, nationally determined contribution (NDC), carbon pricing, dan Omnibus Law Cipta Kerja.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button