Sulbar

Merasa Kecewa ,1000 Petani Sawit KPM akan Seruduk BPN

Mamuju.Sulbar.Beritanasional.id–Kasus sengketa lahan antara PT. Mamuang versus kelompok tani (KPM) Matra Kabupaten Pasangkayu terus bergulir. Beberapa minggu sebelumnya ratusan Petani sempat menduduki lahan perkebunan sawit Mamuang di Kecamatan Martasari dan Pedongga. Dalam waktu dekat ini kurang kebih seribu petani sawit akan melakukan aksi unjuk rasa dan menduduki kantor Wilayah Pertanahan Sulawesi Barat.

Ancaman para petani melakukan pendudukan di kantor BPN Sulbar pada tangggal 16 Maret bukan gertak sambel. Jumat (6/3/2020) ketua KelompokvPemberdayaan Masyarakat (KPM) Matra M. A. agung. T. Bsc, telah memasukkan surat penyampaian aksi unjuk rasa di Mapolda Sulbar.

Menurut ketua KPM Matra M.A. Agung T. Bsc, pihaknya telah memasukkan surat di Polda, untuk kegiatan aksi damai. Dalam aksi damai nantinya, ada sekitar seribu massa petani akan datang menduduki kantor Pertanahan Sulbar.

Lanjut Agung aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan petani kepada pihak BPN, karena hingga saat ini belum menindak lanjuti rekomendasi Gubernur Sulbar, untuk melakukan oengukuran ulang pengembalian batas sertifikat HGU No 1/ Martajaya atasnama Pt. Mamuang.

Rekomendasu Gubernur Sulbar no 2100/1609/IX/2019 tanggal 10 Seotember 2019 memberikan rekomendasi kepada DR Suhendro, SH. M.Hum sebagai Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Sulbar, untuk melakukan inklave terhadap Hak guna Usaha No 1 HGU atasnama PT. Mamuang.

Dalam sertifikat HGU PT. Mamuang letaknya berada di desa Martajaya, tapi kenyataannya dilapangan kebun sawit yang dikuasai berada di desa Martasari. “Dalam HGU PT. Mamuang luasnya 8 ribu Hektar, akan tetapi saat ini mereka mengusai 11 ribu hektar”, jelas Agung.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button