Wajo

Optimalkan Pelayanan SIM, Unit Regident Satlantas Polres Wajo Terapkan Protokol Kesehatan

BeritaNasional.ID, Wajo – Unit Regident adalah salah satu unsur pelaksana tugas pokok Satuan Lalulintas (Satlantas) termasuk pelayanan administrasi, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi sehat jasmani dan rohani serta memahami peraturan Lalulintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Hal inilah yang dilakukan oleh Kepala Unit Regident Satlantas Polres Wajo, IPDA Andi Aswan bersama 7 orang personil melaksanakan giat memberikan pelayanan penerbitan SIM baru dan perpanjangan pada hari Kamis (15/10/2020) pukul 08.30 s/d 15.00 Wita bertempat di Ruang Pelayanan SIM Satuan Lalulintas Polres Wajo.

Bukan hanya pelayanan SIM untuk menekan penularan Covid-19, Perwira Satu balok ini juga mensosialisasikan agar pemohon SIM tetap mempedomani protokol kesehatan dalam pelayanan.

“Menyediakan sabun anti septic, selalu mencuci tangan dan memberikan imbauan menjaga jarak menimal satu meter dan setiap pemohon SIM wajib memakai masker begitupun juga personil petugas pelayanan menggunakan alat pelindung diri,” ungkapnya. (A.F.-S.H.)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button