Politik

OSO Tetap Tidak Akan Mundur Mesti Batas Waktu Sudah Habis

BeritaNasionl.ID Jakarta – Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) menegaskan ini negara hukum, dan dia tidak akan mundur dari pencalegan DPD RI.

“Ini negara hukum, saya patuh dan siapa saja harus patuh. Ini bukan persoalan (ambisi) pribadi saya. Saya tidak akan pernah mundur (pencalegan) selagi KPU tidak patuh kepada perintah hukum dan perintah konstitusi,” ujar OSO di Asia Restaurant Ritz Carlton Hotel, Selasa (22/1/2019) malam.

Sementara seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi batas waktu hingga Selasa (22/1/2019) pukul 24.00 WIB agar Oesman Sapta Odang Mundur sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Hanura, sebagai syarat legal menjadi caleg.

Lanjut OSO, putusan Mahkamah Konstitusi yang selama ini digunakan KPU tidak bisa diplintir untuk digunakan pada Pemilu 2019, tetapi untuk 2024.

“Kami mendukung MK. Namun, putusannya tidak bisa diplintir, baca amar putusan MK,” tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan OSO.

PT.TUN memerintahkan KPU menerbitkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD baru yang memasukan nama Oesman Sapta Odang.

Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PT.TUN.JKT, majelis hakim PT.TUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

KPU harus mencabut keputusan tersebut sehingga DCT anggota DPD Pemilu 2019 tidak memiliki landasan hukum. Namun, KPU tetap bersikukuh menggunakan putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD RI.

Dalam perkembangannya, PT.TUN Jakarta kembali memerintahkan KPU mengeksekusi putusan Nomor: 242/G/SPPU/2018/PT.TUN-JKT tanggal 14 November 2018 yang memenangkan gugatan Oesman Sapta melawan KPU, itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Perintah pelaksanaan putusan itu tertuang dalam surat PT.TUN Jakarta Nomor: W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 perihal Pelaksanaan Putusan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap. Surat ditandatangani Ketua PT.TUN Jakarta Ujang Abdullah, Senin (21/1/2019). (dki1/bn)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button