Hukum & KriminalSitubondo

Pasutri Pengedar Obat Daftar G dan Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Situbondo

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JAWA TIMUR, Perang terhadap narkoba terus digencarkan oleh Polres Situbondo. Kali ini Satuan Reserse Narkoba diback up Satsamapta berhasil mengungkap pasangan suami istri berinisial BR (39) dan NR (33) ketika mengedarkan obat keras berbahaya Daftar G dan Narkotika jenis Sabu, Selasa (14/3/2023).

Tersangka pasutri ini, warga Desa Kliensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo ditangkap bersama barang bukti 320 butir Pil Trex, 214 butir Pil Dextro dan Sabu dengan berat kotor 3,94 gram dalam sebuah pipet kaca.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Hari Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Tanah Anyar Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan berikut barang bukti Pil Trex, Pil Dextro dan Narkoba. “Ini bentuk komitmen Polres Situbondo untuk memberantas Narkoba, khususnya diwilayah kabupaten Situbondo ” tegas AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Lebih lanjut, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap pasutri ini, setelah menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran Pil Trex. “Dari informasi itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan saat dilokasi tersangka NR diketahui melakukan transaksi menjual Pil Trex selanjutnya langsung ditangkap di sebuah gardu,” jelasnya.

Ketika dilakukan penggeledahan, kata Kapolres Situbondo, ditemukan Pil Trex dan Pil Dextro didalam dompet tersangka. Tidak berhenti disitu, penggeledahan dilanjutkan dirumah tersangka lagi-lagi ditemukan Pil Trex dan Pil Dextro didalam lemari yang berada di dapur.

“Tersangka NR mengakui bahwa Pil Trex dan Pil Dextro yang disita oleh petugas adalah milik suaminya yakni tersangka BR dan NR disuruh menjualkan barang haram tersebut. Total Pil yang disita sebanyak 534 butir,” terang Kapolres Situbondo.

Tak hanya itu yang disampaikan AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, namun dia menjelaskan bahwa, selain menyita Pil Trex dan Pil Dextro dari NR, dari penangkapan tersangka BR petugas juga mengamankan barang bukti satu buah pipet kaca berisi sabu dengan berat kotor 3,94 gram, dua plastic bekas bungkus sabu dan dua buah korek api gas modifikasi.

“Selain menyita ratusan butir obat keras berbahaya, petugas juga menemukan dan menyita barang bukti sabu di rumah tersangka. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan,”pungkas AKBP Dwi Sumrahadi. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button