Hukum & KriminalSitubondo

Residivis Asal Banyuwangi Ditangkap Anggota Polsek Besuki

BeritaNasional.ID – Situbondo Jawa Timur, Moh Aziz alias Andik alias Bolang Bin Suhawi residivis asal Dusun Malang Gunung Remuk, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap anggota Polsek Besuki ketika berada di Planet Ban, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Selasa (14/3/2023).

Dasar penangkapan terhadap Moh Aziz pelaku penipuan dan atau genggelapan sepeda motor yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2023/SPKT/POLSEK BESUKI/POLRES SITUBNDO/POLDA JAWA TIMUR, TANGGAL 9 FEBRUARI 2023. “Pelaku ditangkap saat berada di Planet Ban atas dasar pelaporan Mohammad Afini Maulana, warga Jl. Kampung Melayu RT.004 RW.002 Desa Kraksan Wetan, Kecamatan Kraksan Kabupaten Probolinggo,” jelas Kapolsek Besuki AKP Achmad Sulaiman.

Lebih lanjut, Kapolsek Besuki mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku Moh. Aziz alias Andik alias Bolang Bin Suhawi, yakni 1unit sepeda motor Honda Sonic, 1 unit sepeda motor Honda CRF dan 1 unit sepeda Motor Vario.

Kronologis kejadiannya, sambung AKP Sulaiman, pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekita pukul 06.00 WIB pelaku Moh Aziz datang kerumah saksi Muhammad Imron untuk meminjam sepeda motor Honda Sonic milik saksi Muhammad Imron dengan alasan untuk membeli gula.

Selanjutnya, kata Kapolsek Besuki, terlapor membawa sepeda motor Honda Sonic milik Saksi Muhammad Imron, bukan untuk membeli gula malinkan dipergunakan untuk pergi ke Situbondo. Kemudian pada saat terlapor Moh Aziz sampai di daerah Besuki ban sepeda motor Honda Sonic yang dikendarai bocor, sehingga terlapor Moh Aziz berhenti di toko Planet Ban untuk mengganti ban.

“Namun, pada saat mengganti ban terlapor Moh Aziz melihat sepeda motor Honda CRF milik Mohammad Afini Maulana. Kemudian muncul niat Moh Aziz untuk menukar sepeda motor Honda Sonic milik saksi Muhammad Imron dengan sepeda motor Honda CRF milik Mohammad Afini Maulana tersebut,” beber Kapolsek Besuki.

Selanjutnya, pelaku Moh Aziz meminjam sepeda motor Honda CRF milik Mohammad Afini Maulana tersebut dengan alasan untuk mengambil uang di ATM. Setelah itu pelapor memberikan kunci sepeda motor Honda CRF tersebut kepada pelapor, lalu terlapor langsung membawa sepeda motor Honda CRF tersebut pergi ke Jember dan tidak dikembalikan.

Kemudian, korban Mohammad Afini Maulana melapor peristiwanya ke Polsek Besuki. “Setelah menerima laporan dari korban kemudian Polsek Besuki melakukan lidik dan pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023, anggota Polsek Besuki berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Adapun kerugian yang ditanggung korban nilai Rp.36.000.000,” jelas AKP Sulaiman.

Tak hanya itu yang disampaikan Kapolsek Besuki, namun dia menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis dan pernah dihukum di Lapas Banyuwangi dan Lapas Lumajang. Pelaku juga DPO Polsek Rogojampi berdasarkan Surat DPO nomor: DPO/08/XII/2022/Reskrim, tanggal 12 Desember 2022 dalam perkara 365 ayat (2) KUHP.

Selain TKP Besuki, sambung AKP Sulaiman, pelaku juga melakukan aksi pencurian, penipuan dan atau penggelapan di Banyuwangi sebanyak 13 TKP, di Kabupaten Jember sebanyak 2 TKP, di Kabupaten Lumajang sebanyak 1 TKP, di Kabupaten Pasuruan sebanyak 1 TKP dan di Kabupaten Probolinggo sebanyak 1 TKP. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button