Hukum & Kriminal

Pegasus Polsek Helvetia Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

BeritaNasional.ID Medan – Tim Pegasus Polsek Helvetia berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian bernama Syukur Rahmad Giawa (21) yang merupakan warga Jalan Piring, Ayahanda. Dirinya melakukan pencurian Hp yang beraksi di Jalan Kapten Muslim Gang Sepakat, Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia.

Korban bernama Gosmatua Harianja (23) warga jalan Kapten Muslim Gang Sepakat kehilangan HP Vivo miliknya saat ia terlelap tidur, Minggu (8/9/2019).

Kejadian bermula pada sat korban mengecas Hp Vivo miliknya sembari tidur di kamarnya. Setelah bangun dari tidur, ia terkejut melihat Hp miliknya telah raib, merasa jadi korban pencurian, ia pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Helvetia dengan membawa kwitansi dan kotak Hp miliknya.

Tim Pegasus yang mendapat laporan pengaduan dari korban langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi, akhirnya didapatlah seorang terduga pelaku atas nama Syukur Rahmad Giawa (21) yang merupakan warga Jalan Piring, Ayahanda.

“Selanjutnya kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui sedang berada di jalan Kapten Muslim Gang Sepakat, Kelurahan Dwi Kora, atas informasi itu, kami lakukan penangkapan terhadap pelaku dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Suyanto Usman, SH. Saat di intrograsi Tersangka mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian HP Vivo milik korban,” ucap Kanit Reskrim Polsek Helvetia melalui Panit Reskrim Iptu S Sebayang,SH Senin (9/9/2019).

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam BK 2088 AHZ milik tersangka.

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Kata Iptu S Sebayang SH. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button