NasionalRagamSulawesi

Pelaksanaan UK JPT di Buteng Diduga Lawan Aturan

BERITANASIONAL.ID, BUTON TENGAH – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) diduga melawan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No 5 tahun 2014 saat menggelar pelaksanaan Uji Kopetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di salah satu hotel di Lakudo sejak pagi hingga malam tadi, Rabu (04/08/2021).

Pasalnya, uji kopetensi yang dilakukan pada 12 pejabat esselon II lingkup pemerintah Buteng terdapat 2 pejabat yang baru menjalankan tugas selama 1 tahun lebih yaitu kepala dinas Pariwisata, Wujuddin serta kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Armin.

Kedua kadis tersebut dilantik dan diambil sumpahnya pada Sabtu malam tanggal 17 bulan Januari 2020. Jika dihitung mundur maka mereka belum menjabat selama 2 tahun lamanya.

Padahal dalam UU ASN No 5 tahun 2014 pasal 116 ayat 1 berbunyi “Pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan”.

Setelahnya, dalam pasal 117 ayat 1 mengatakan bahwa “jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun”. Kemudian dalam ayat 2 dikatakan lagi bahwa “Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kopetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan Berkoordinasi dengan KASN”.

Terkait ini, sore tadi awak media BERITANASIONAL.ID berkesempatan melakukan wawancara dengan kepala BKPSDM Buteng, Samrin Saerani. Berikut kutipan wawancaranya ;

Pak, jadwal pelaksanaan uji kopetensi ini dilakukan selama berapa hari?

“Untuk pelaksanaannya dijadwalkan selama 5 hari, namun sudah berjalan 2 hari dan kemungkinan besok selesai sampai 3 harilah”.

Apakah uji kopetensi ini hasilnya akan diumumkan atau seperti apa?

“Uji kopetensi ini hasilnya tidak diumumkan karena ini bukan perengkingan. Hasilnya nanti akan dilaporkan pada pimpinan”.

Target dari uji kopetensi ini seperti apa?

“Targetnya ini kan sebagai dasar dilakukan rotasi/mutasi. Uji kopetensi ini sudah kesekian kalinya kita adakan pokoknya hampir tiap tahun kita adakan. Jadi sebelum kita adakan rotasi/mutasi itu di uji kopetensi dulu untuk melihat kecocokan jabatan yang dipegang atau yang diduduki. Apalagi kedepan kita ada yang kosong (jabatan) seperti Sekwan, Asisten I dan II”.

Untuk dilakukan rotasi/mutasi itu syaratnya apa? apakah ada dalam UU ASN No 5 tahun 2014 atau bagaimana?

“Syarat untuk dilakukan rotasi/mutasi itu minimal 1 tahun menjabat. Syarat ini ada dalam UU ASN No 5 dan juga ada dalam PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil,”

Dalam UU ASN No 5 tahun 2014 mengatakan rotasi/mutasi hanya dapat dilakukan apabila telah menjabat selama 2 tahun, itu dalam pasal 116, bagaimana terkait ini?

“Owh, kalau dalam pasal 116 UU ASN itu bukan untuk rotasi/mutasi tetapi untuk diberhentikan. Sementara ini tujuannya bukan untuk memberhentikan. Jadi jangan disalah artikan ya seolah olah dengan ini akan diberhentikan. Oiya dasar dari pelaksanaan ini ada rekomendasi dari KASN”.

Oiya, tadi sempat disinggung dasar rotasi/mutasi ada dalam UU ASN dan PP 11 tahun 2017. Dalam PP 11 ini terdapat dipasal berapa yang mengatakan bahwa rotasi/mutasi dapat dilakukan setelah 1 tahun menjabat?

“Saya tidak hapal, nanti saya kirimkan sebentar itu di pasal berapa ya”.

Setelah beberapa lama menunggu, muncul notif pesan WhatsApp dari kepala BKPSDM Buteng, Samrin, dengan mengatakan bahwa dasar rotasi/mutasi dalam PP No 11 tahun 2017 ada dalam pasal 131 dan 132.

Dalam PP 11 tahun 2017 pasal 131 ayat 2 huruf c menyebutkan bahwa pengisian JPT sebagaimana pada ayat 1 harus memenuhi syarat telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Diketahui, 12 Pejabat Pimpinan Tinggi yang mengikuti uji kopetensi lingkup pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yakni Kepala Dikbud Buteng Abdullah , Kepala Dinas Pariwisata Buteng Wujuddin , Kepala Disnakertrans Buteng Saripi , Kepala Dinas PMD Buteng Armin , Kepala Dispora Buteng Anzar, Kepala Dinas Perindag Buteng Drs. Usman B, Kepala Dinas Perikanan Buteng Muh. Rijal , Kepala Bapenda Buteng Buteng Lukman , Kepala Dishub Buteng La Ode Darmawan Hibali, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Arsidik Patola, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan Sumber Daya Manusia Sabaruddin Nur dan Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Malik (Arwin Al Butuny).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button