Jawa Timur

Pemakai Sabu asal Sumber Anyar Diringkus Polisi

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat, Satreskoba terus memberantas Norkotika di lingkungan masyarakat. Dengan ini Sat Resnarkoba Polres Bondowoso kembali merigkus seorang pria yang diduga pengguna Norkotika jenis Sabu.

Pada hari Sabtu, tanggal 06 Mei 2022, sekitar jam 15.00 wib, Satreskoba berhasil meringkus Pelaku di dalam rumah di Desa Sumber Anyar Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso.

Pelaku RM (33) warga Jln. Mastrip Rt. 23 Rw. 05 Desa Kembang Kecamatan Bondowoso yang ditangkap saat Pelaku RM kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Bagus Purnama menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023, sekitar jam 15.00 Wib, anggota Sat Resnarkoba polres Bondowoso telah mengamankan RM saat berada di dalam rumah di Desa Sumber Anyar Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso, ” ungkapnya.

Pelaku RM, lanjutnya, ditanggkap karena memiliki atau menguasai Narkotika Gol I Jenis sabu dan ditemukan barang berupa 1 paket sabu dalam plastik klip kecil berat 0,30 gram, 1 (seperangkat) alat Bong, 1 potong sedotan berwarna bening dan 1 buah korek api,” terangnya.

Ditambahkan, Pelaku mengaku, sabu tersebut didapatkan dari orang bernama IN (dalam Lidik), seharga Rp. 400.000,00 dan sabu tersebut sebagian sudah digunakan bersama temannya. Namun ketika masih istirahat datang petugas mengamankannya,” jelas Kasat Narkoba.

Akan tetapi temannya yang diketahui bernama YA (dalam Lidik) tidak ada di tempat. Menurut pelaku sebelumnya YA pamit keluar melihat ayam peliharaannya, ” tambahnya.

“Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bondowoso untuk penyidikan lebih lanjut, ” imbuhnya.

Kami, lanjutnya, amankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berat 0,30 gram, 1 (seperangkat) alat bong, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) potong sedotan plastik. Atas perbuatan Pelaku RM kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Zainul Muhaimin)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button