Sumatera

Pembangunan Menara BTS, Kepala Pekon Panggungrejo Utara Berikut Camat Sukoharjo Perlu Dipertanyakan

BeritaNasional.ID, PRINGSEWU – Dugaan keberpihakan kepala Pekon Panggungrejo Utara Sumardiyah terhadap pembangunan tower menara BTS milik PT XL di Pekon setempat patut dipertanyakan.

Dengan dilanjutkannya Pembangunan Menara BTS milik PT XL tersebut, pihak Pekon setempat terkesan tidak mampu untuk menghentikannya.

Bahkan, pihak Pekon terkesan tidak ngaruh, sehingganya, pekerjaan tersebut tetap terus dilanjutkan oleh pihak perusahaan tanpa menghiraukan keluhan warga disekitar lokasi.

Sumardiyah menyatakan telah menegur pihak kontraktor untuk menghentikan pekerjaan itu namun, tidak dijelaskannya teguran secara lisan atau tertulis.

” Pembangunan tower XL itu dihentikan sementara. Tadi saya sudah meminta pihak yang bersangkutan untuk dihentikan. Tetapi, satu hari ini masih ada yg dikerjakan oleh pihak kontraktor yaitu pengamanan anti petir dan pagar untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, setelah itu berhenti, “ungkap Kepala Pekon Panggungrejo Utara Sumardiyah dikonfirmasi via telepon, Selasa (1/3/22).

Disamping itu juga, berbagai media online telah mengunggah beberapa komentar narasumber.

Termasuk dari dinas perijinan sudah menyatakan bahwa ijin pendirian menara BTS tersebut dikembalikan atau sedang masa proses.

Disamping perijinan masih dalam masa proses, tower tersebut tetap dilanjutkan untuk dibangun atau didirikan.

Pertanyaannya, apakah ijin masa proses atau sedang dilakukannya upaya persyaratan untuk tercukupi, tower menara tersebut sudah bisa didirikan?, mungkinkah seperti itu mekanismenya?.

Sudah jelas, ketika dikonfirmasi, Dinas perijinan kabupaten Pringsewu mengatakan, bahwa belum ada rekomendasi baik dari pihak Kominfo maupun dinas PU terkait tower di Pekon Panggungrejo Utara tersebut.

“Adapun beberapa hari yang lalu, pihak kontraktor datang ke perijinan menyodorkan berkas namun belum lengkap dan dikembalikan lagi kepada pihak ketiga atau kontraktor, “terang Sekretaris.

Sementara pernyataan dinas perijinan tersebut dihimpun melalui hasil konfirmasi pada beberapa hari yang lalu, tepatnya pada, Selasa (1/3/22).

Sedangkan, pembangunan tower menara BTS tersebut diduga sudah dilaksanakan sebelum pihak pelaksana mendatangi dinas perizinan.

Disamping Kepala Pekon, termasuk keterangan Camat Sukoharjo Rudito Puji Hartono perlu dipertanyakan.

Rudito Puji Hartono menyatakan jika persoalan tower menara tersebut sudah diserahkan langsung kepihak perijinan, karena menurutnya, dirinya dipandang tidak mampu untuk mengatasi keluhan beberapa warga yang menolak berdirinya tower dilingkungan mereka.

” sudah saya diserahkan kepada pihak perijinan kabupaten Pringsewu. Karena itu merupakan persoalan berat, awalnya saya kembalikan ke Pekon, namun sulit lalu saya lanjutkan kembali keatas. Mengingat itu adalah kepentingan bersama jadi jika yang menolak hanya beberapa orang saja jadi pendirian tower tersebut itu bisa tetap dilanjutkan. Untuk radiasi itu nanti urusan dibagian kesehatan, ”kata Rudito.

Apakah seperti ini juga mekanisme perijinan pendirian menara BTS?, yang terkesan lempar urusan jika dibawah tidak teratasi?.

Sementara itu, Warga sekitar pembangunan tower menara BTS milik PT XL di Dusun 02, pekon Panggungrejo Utara kecamatan Sukoharjo Pringsewu meminta pemerintah kabupaten Pringsewu untuk membongkar tower menara milik PT XL tersebut.

Hal itu disampaikan warga dusun setempat bernama Eko (40).

Menurut Eko, tanpa persetujuannya tower tersebut terus dibangun.

Padahal, kata Eko, dirinya beserta warga lainnya yang bakal terdampak radiasi sebelum dibangun tidak pernah setuju jika disekitar lingkungan mereka dibangun menara BTS.

Dikatakan Eko, dirinya beserta warga lainnya, sudah berusaha untuk mencegah.

Namun, menurut Eko, baik dari pihak Pekon, maupun pihak kecamatan Sukoharjo, seolah-olah tidak menghiraukan permintaan mereka agar menara BTS milik PT XL tersebut untuk tidak dibangun disekitar lingkungan mereka.

” Mereka yang setuju menandatangani untuk dibangun menara, itu kebanyakan warga agak jauh. Sementara saya ini, sangat berdekatan dengan menara, namun kenapa tidak difikirkan nasib dan keselamatan keluarga saya. Jadi tolong kepada pihak pemerintah untuk segera membongkar menara itu, “tegas Eko, Kamis (3/3/22).

Dimanakah Sanksi hukum bagi yang diduga menyalahi aturan. Termasuk dimana juga penegakan perda jika terjadinya dugaan pelanggaran?.

Sementara itu hingga berita ini ditayangkan, pihak PT XL sedang berusaha untuk dikonfirmasi demi keberimbangan berita ini. (TIM)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button