DaerahSumateraSUMUT

Pemerintah Langkat Belum Kucurkan Dana Tunjangan BPD Desa Pematang Tengah

BeritaNasional.ID, Langkat – Hingga saat ini, terhitung bulan Januari hingga Mei 2021, sebanyak 7 orang anggota BPD Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, belum menerima uang tunjangan sebagai aparat pemerintahan desa, yakni sebagai Badan Permusyawaratan Desa.

Hal demikian diungkapkan Sumarno, Rahmat Yusuf, dan Usman kepada awak media ini, Selasa (10/5/2021). Mereka mengakui, sebagai anggota BPD Desa Pematang Tengah, yang memiliki pendapatan tunjangan sebasar Rp.700.000 per bulanya, belum juga merima tunjagan BPD, terhitung Januari hingga bulan Mei 2021.

“Dihari ke 28 puasa ini, atau 2 hari menjelang lebaran Idul Fitri, kami belum juga menerima uang tunjangan kami sebagai BPD dimasa pandemi Corona atau Covid-19 ini, dari Pemerintah Langkat. Kami dapat kabar, kalau dana tunjangan BPD di Desa Pematang tengah, sumber dananya dimasukan ke pos anggaran dari Dana Desa (DD), dan bukanya dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang sudah dicairkan pada sekitaran hari Kamis lalu.

Sementara bagi perangkat desa, seperti sekretaris desa, hingga tingkat kepala dusun (Kadus) sudah menerima gaji mereka sebagai aparat desa, termasuk hampir seluruh BPD di Langkat lainnya, juga sudah menerima” ungkapnya, seraya mengatakan, agar pihak Pemerintah Langkat, yakni Bupati Langkat, agar bersedia membuka pintu hatinya, agar bisa mengintruksikan bawahanya, untuk segera memproses pencairan Tunjangan BPD kami.

Terpisah, Ketua DPC ABPEDNAS Langkat, Irwanto, beserta Wakil Ketuanya Setia Widayat, yang diminta tanggapannya, terkait belum dikucurkannya dana tunjangan bagi BPD Desa Pematang Tengah, pihaknya mengatakan sangat menyangkan hal itu bisa terjadi.

Sesuai dengan instruksi Bupati Langkat bahwa Siltap Perangkat Desa dan Tunjangan BPD harus segera dicairkan paling lambat seminggu sebelum Lebaran. “Kami berharap Bupati Langkat mengevaluasi kinerja Dinas PMD Langkat sebagai gawenya membidangi desa, serta Camat, sebagai tim monitoring bagi desa.

Kita sangat prihatin kepada BPD Desa Pematang Tengah, dan merasa heran lebaran tinggal 2 hari lagi, kok belum juga dicairkan Tunjangan BPD nya. Sementara perangkat Desa nya sudah menerima Siltap. Padahal Siltap dan BPD bersumber dari pos Alokasi Dana Desa, yang bersumber dari APBD. Sedangkan oprasional BPD bersumber dari Dana Desa(DDS).

Penerimaan Siltap dan tunjangan itu berpedoman dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan berpedoman dengan pagu dan Perbup Kabupaten Langkat.

“Ada kepentingan apa ini kepala desa, kok bisanya belum memberikan tunjangan BPD Desa Pematang Tengah. Padahal Bupati Langkat telah mengintruksikan agar Siltap Kades, perangkat desa dan tunjangan BPD harus dicairkan segera, selambatnya seminggu sebelum Lebaran,” ungkap Irwanto.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button