Daerah

Pemkab Ponorogo Yakin Pinjaman 200 M Sesuai Mekanisme

BeritaNasional.ID, Ponorogo – Segenap petinggi Pemkab Ponorogo memenuhi panggilan Bawaslu guna mengklarifikasi terkait laporan tim pemenangan Paslon Sugiri – Lisdayarita yang menduga pinjaman dana sebesar 200 miliar ke PT SMI itu menyalahi aturan, Rabu (30/9).

Adapun, beberapa pejabat yang mendatangi kantor Bawaslu Ponorogo, Sekda Agus Pramono, Kepala Bappeda Litbang Sumarno, Plt Kepala BPPKAD Agus Sugiarto serta Ketua DPRD Sunarto.

Usai diperiksa oleh tim Bawaslu Ponorogo, Sekdakab Agus Pramono mengatakan, ada beberapa pertanyaan dari tim Bawaslu, salah satunya, bagaimana mekanisme PEN ini tiba-tiba ada.

“Memang program ini kita ketahui di bulan Agustus. Namun, walupun tiba-tiba ada, ini persyaratannya sangat rumit sekali dan dibutuhkan kerja sama tim yang solid untuk memenuhi persyaratan – persyaratan itu”, kata Agus Pramono kepada awak media.

Sekda Agus menegaskan, jika tidak ada kekompakan tim, dirinya yakin PEN ini tidak bisa didapatkan. Selain itu, pinjaman 200 M ini yang menentukan adalah Kementerian Keuangan bersama PT SMI dan manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat Ponorogo nantinya.

“Pemerintah pusat sudah melihat dan mengukur kemampuan kita mulai APBD sekian tahun sebelumnya. Sudah kita kirim dan dicek semua. Dan ternyata kita belum ada pinjaman. Jadi mereka yang menilai APBD kita mampu untuk memberikan angsuran tersebut,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto, dirinya mengklarifikasi dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran. Ditanya bagaimana mekanisme perencanaan pinjaman dana senilai 200 M tersebut.

Pihaknya sudah menyampaikan, ini semua sudah melalui perencanaan yang matang yang melibatkan beberapa OPD terkait. Dalam hal ini DPRD serta badan anggaran. Jadi mekanismenya sudah sesuai prosedur.

“Yang jelas badan anggaran ini bukan ranahnya untuk menjembatani. Sudah ada tupoksinya masing masing. Salah satunya membahas perubahan anggaran 2020 dan sudah turun evaluasi gubernur,” ujar Sunarto.

Ia menerangkan, pihaknya hanya menyempurnakan dari hasil evaluasi tersebut. Salah satunya ada saran dari gubernur bahwa pemerintah daerah diperbolehkan melakukan inisiatif.

Tidak secara spesifik mengapresiasi namun Gubernur mengevaluasi raperda perubahan 2020 yang salah satunya ada pasal yang mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan terobosan – terobosan.

“Terobosan yang dimaksud bisa kerjasama, termasuk dengan perusahaan BUMN, CSR ataupun kepada pihak ketiga seperti PT SMI, jadi masyarakat tidak perlu khawatir dengan pinjaman 200 M ini. Semua demi kesejahteraan masyarakat Ponorogo” pungkasnya. ( ns/is)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button