Jawa Timur

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Implementasi Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu “E-Berpadu” Pada PN Lumajang

BeritaNasional.ID Lumajang- Penandatanganan Penjanjian kerjasama Implementasi sistem elektronik berkas Pidana terpadu “E- Berpadu” pada Pengadilan Negeri Lumajang, hadir dalam acara Kepala Pengadilan Negeri Lumajang Budi Prayitno S.H., M.H, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, Kepala BNN Lumajang AKBP Indra Brahmana, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Ristopo Sumedi S.H.,M.H.,  perwakilan Kepala Lapas Lumajang Ananta, kegiatan di laksanakan di ruang pengadilan negeri Lumajang kamis (06/10/2022).

Kepala pengadilan negeri Lumajang Budi Prayitno S.H.,M.H., mangatakan sistem elektronik berkas pidana terpadu “E-Berpadu” sesuai yang di canangkan menko polhukam.

“Iya jadi kita melaksanakan perjanjian kerjasama tentang penerapan aplikasi elektronik berkas pidana terpadu, ini bagian dari ekot pelaksanaan sidang pidana secara elektronik atau SPPTI Sidang pidana terpadu elektornik berbasis teknologi bagian yang di canangkan oleh menko polhukam, oleh karena itu mahkamah agung membuat aplikasi ini di dalamnya meliputi sidang perkara pidana mulai dari penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pembantaran, sampai pada pelimpahan berkas perkara secara elektronik makanya pada hari ini kami mengundang dari temen temen aparat penegak hukum dari Kapolres, kepala kejaksaan, Kepala BNN, Kepala Lapas, kedepan bisa saling bersinergi lebih baik lagi, lebih cepat karena secara elektronik”. Jelasnya 

“Sementara ini untuk APH dulu karena ini bagian proses dari sistem peradilan pidana, harapannya kedepan karena ini masih baru di louncing mudah mudah mudahan kedepan semakin sempurna lagi seperti harapan kita semua”.  

Sementara ditempat yang sama Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D mengatakan sistem elektronik berkas pidana terpadu “E-Berpadu” bisa mempermudah permohonan ijin sita, ijin geledah permohonan perpanjangan penahanan yang sampai ke pengadilan.

“Iya sistem ini lebih mudah seperti permohonan ijin sita, ijin geledah, kemudian permohonan perpanjangan penahanan yang harus sampai ke pengadilan itu lebih mudah tinggal kita uplaod bukti dukung misalnya sprint kah bukti acara pemeriksaan kah itu lebih mudah, kalau sudah muncul aplikasi ini mungkin penyidik bisa by pon kita sudah kirim nanti tolong di cek, nanti notifnya di wa, sementara gini ini dari pengadilan semua prodak prodak dari pengadilan di permudah oleh E-Berpadu ini, tapi untuk sementara Polri dengan kejaksaan saat ini masih tetap, tapi nanti harapan kami kedepan bisa terintegrasi semua siapa tau nanti berkas yang di bikin oleh penyidik Polri bisa masuk lewat elektronik yang biasanya tebal gitu berkasnya bisa masuk secara elektronik mungkin terintegrasinya berikutnya ini baru parsial dari pengadilan nanti kita mendukungnya dengan kemudahan ini kita bisa print sendiri nantinya”. Paparnya. (Rhm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button