Jawa TimurProbolinggo

Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Sulit, Caleg Nasdem Dapil Mayangan Turun Tangan

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM- Caleg Nasdem Dapil Mayangan Kota Probolinggo Mohammad Sofi Vidianto tidak enak hati jika Program Indonesia Pintar (PIP) di wilayah Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo bermasalah.

Bahkan, Caleg Nasdem Mohammad Sofi Vidianto secara terang-terangan mengatakan apabila ada warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, Program Indonesia Pintar (PIP) nya tidak bisa dicairkan dengan berbagai alasan.

Mohammad Sofi Vidianto mendapatkan laporan bahwa dana bantuan PIP itu terungkap saat salah seorang ibu, wali dari salah satu siswa tersebut, hendak mencairkan dana PIP di gerai sebuah Bank Penyalur Jalan Raya Panglima Sudirman Pasar Gotong Royong, Kamis (23/11/2023).

Sulis Rindayani sebagai orang tua penerima PIP bahwa penyalur bantuan PIP tersebut tidak bisa di cairkan dikarenakan harus ada foto dewan aktif kota pada lampiran sertifikat pencairan” ucapnya Sofi.

Sofi menambahkan, kami sangat menyayangkan sikap Bank penyalur unit Gotong royong yang mengambil keputusan tuk menolak melakukan pencairan kepada calon penerima PIP. Karena ada surat dari Bawaslu kota Probolinggo (diduga awalnya).

Ternyata surat tersebut dari salah satu Lembaga Pengawas dan Pemantau PEMILU yang tidak diketahui alamat kantor resminya. Seharusnya pihak Bank mengklarifikasi dulu kepada Bawaslu Kota Probolinggo. Dalam hal ini yang paling dirugikan adalah warga penerima PIP yg tidak cepat cair, kami berharap agar kedepannya tidak terjadi lagi,” kata Sofi

Program Indonesia Pintar (PIP) memainkan peran penting dalam mencegah siswa putus sekolah karena keterbatasan ekonomi. Oleh karena itu, evaluasi rutin terhadap Program ini diperlukan untuk mengatasi hambatan yang muncul selama implementasi, termasuk masalah terkait penyaluran PIP melalui jalur aspirasi.

Sofi berharap, harusnya ada koordinasi yang baik antar pihak Bank dengan pemangku kepentingan. Pihak Bank harus lebih responsif dalam menyelesaikan masalah pencairan PIP, karena penerima PIP kesulitan mendapatkan haknya karena bank yang berbelit-belit.

Sementara itu dari pihak Bank Penyalur mendapatkan surat pada tanggal 10 November 2023, dari Lembaga Pengawas dan Pemantau Pemilu 2024 Kota Probolinggo dengan Nomor 009/FPPP/XI/2024 dengan perihal Laporan Program Indonesia Pintar Ajang Kampanye, bahwasannya bagi penerima Program Indonesia Pintar wajib menyantumkan lembaran Sertifikat Anggota Dewan dari Partai Nasdem,” Isi surat tersebut

Sementara itu, Pengurus Ormas Pemuda Pancasila Kota Probolinggo Supriyanto menegaskan, kami akan mengawal kasus ini, karna hak hak penerima Program Indonesia Pintar (PIP) jangan di persulit,” tegas Supriyanto

 

***yul

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button