BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Pengacara Sugiono : Pj Bupati Dinilai Membuat Keputusan Di Luar Kewenangannya

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Akibat dinilai membuat keputusan diluar kewenangannya, Aman Al Muhtar, SH, pengacara Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, MM, mengirim surat keberatan pada Pj Bupati Drs. H. Bambang Soekwanto, MM.

Aman, sapaannya, mengatakan, tujuan datang ke Pemkab Bondowoso untuk mengirimkan surat keberatan terkait keputusan Bupati No. 188.45/73/430.4/2024 tentang penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, MM.

“Pj Bupati telah memberikan saksinya pembebasan dari jabatan terhadap klien kami sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik). Padahal kami sedang melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN),” jelasnya, Rabu 7/2.

Terkait, lanjutnya, rekomendasi dari Inspektorat dalam perkara No. 146/G/2023/PTUN.Surabaya. Kedua, sedang menggugat pembebasan sementara yang dilakukan oleh Pj Bupati terhadap Sugiono dalam perkara No. 5/G/2024/PTUN.Surabaya.

Ditambahkan, dua upaya hukum ini belum ada keputusan yang inkraht. Oleh karena itu, tidak pantas klien kami mendapat hukuman disiplin, terkait dengan rekomendasi KASN No. B-3002/GP/01/08/2023 tanggal 11 Agustus 2023 tentang rekomendasi atas dugaan pelanggaran dalam mutasi.

Apalagi hal itu sudah dijawab secara jelas dan tegas oleh Bupati Drs. KH. Salwa Arifin, saat itu. Bahwa Bupati tidak akan melakukan pengembalian jabatan atau tidak akan melakukan mutasi dan rotasi kembali, karena semua mutasi dan rotasi yang dilakukan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Bupati Salwa pada saat itu sudah menjawab, karena ada tenggat waktu 15 hari untuk melaksanakan putusan atau rekomendasi tersebut. Bupati dengan tegas menolak bahwa akan melakukan rotasi dan mutasi lainnya,” tambah Aman.

Sudah jelas, lanjutnya, bahwa Bupati Salwa mengakui yang melakukan mutasi dan rotasi. Bupati mengakui mutasi dan rotasi atas perintahnya. Kenapa masih ada penjatuhan hukuman disiplin pada klien kami.

Dikatakan, Ini sangat lucu dan sangat menggelitik bagi para pakar hukum, bahwa Pj Bupati sangat arogan, sewenang-wenang, dan memberikan keputusan diluar kewenangannya. Kemendagri sudah memberikan Surat Edaran kepada Pj Wali Kota/Pj Bupati/Pj Gubernur untuk tidak melakukan rotasi dan mutasi, penjatuhan hukuman disiplin atau terkait kepegawaian lainnya.

Pj Bupati melaksanakan penjatuah hukuman disiplin tanpa rekomendasi Kemendagri. Ini bukan kewenangan Pj Bupati untuk melakukan penjatuhan disiplin. Sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apalagi hari ini kami masih melakukan upaya-upaya hukum. Itu juga disampaikan pada saat persidangan, agar tidak melakukan tindakan hukum apapun sebelum ada keputusan yang ingkraht,” jengkel Aman.

Jangankan menjatuhkan hukuman disiplin, lanjutnya, melakukan pengisian terhadap jabatan yang ada di Dinas Pendidikan atau melelang jabatan Kadis Pendidikan, Majelis Hakim sudah mengintakan, jangan dilakukan.

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button