Pengambilan Keputusan 3 Raperda Non APBD Kabupaten Madiun
BeritaNasional.ID, Madiun – Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan bersama DPRD dengan Pemkab Madiun atas tiga(3) Raperda Non APBD Kabupten Madiun digelar di ruang Rapat DPRD Kabupaten Madiun, Senin (31/5/2021)
Rapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Madiun, Sekretaris Daerah, dan sejumlah OPD
Rapat Paripurna tersebut dalam rangka pengambilan keputusan 3 Raperda Non APBD yakni, Penyelenggaran Sistem Air Minum, Raperda perubahan Nomor 3 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Perubahan Nomor 1 tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023
Bupati Madiun H. Ahmad Dawami menyampaikan 3 Raperda ini sesuai dengan kebutuhan yang harus segera di penuhi . Pertama Perda Lingkungan hidup mengenai pengelolaan sampah yang baik dan benar. Perda ini mengajak masyarakat bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah tersebut.
Kedua, Perda tentang air minum untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat tentang pentingnya air bersih Ketiga, Perda tentang perubahan RPJMD karena sesuai kondisi pandemi Covid-19, termasuk kontraksi ekonomi dan pendanaan yang sesuai dengan peraturan pemerintah pusat” jelas Bupati (Is)