Daerah

Pengukuran Tanah Milik Warga Licin Oleh BPN Banyuwangi Berjalan Tanpa Kendala

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Akhirnya petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi merealisasikan pengajuan pengukuran tanah atas nama Edy Soelasmiyanto (74), warga Kecamatan Licin, Selasa (29/10/19). Pengajuan pengukuran untuk peta bidang itu sendiri sebelumnya sudah dilakukan sejak tanggal 26 Agustus 2016 lalu, melalui Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ridwan, SH, M.Kn.

Kepada media ini, Edy pemilik tanah menyampaikan rasa terimakasihnya kepada pihak BPN Banyuwangi atas direalisasikannya pengukuran tanah miliknya tersebut.

“Saya sampaikan terimakasih kepada BPN Banyuwangi yang sudah melakukan pengukuran tanah milik saya. Mengingat sebelumnya memang ada masalah terkait dengan batas batas yang ada. Namun berkat bantuan Pak Ridwan notaris, sekarang jadi ckear,” ujar pria pensiunan Kepala SDN asal Barurejo, Kecamatan Siliragung ini.

Sebagaimana fakta di lapangan, tampak saat pengukuran tanah milik Edy, tersebut disaksikan oleh Kepala Dusun setempat dan tetangga kanan kiri pemilik tanah, atas nama Lasmono sebelah timur, dan Musrifah pemilik tanah sebelah barat. Saat pengukuran, situasi di lapangan lancar aman tidak ada kendala sama sekali.

Sementara Notaris dan PPAT Ridwan yang berkantor di JL. Jend. A Yani 69 Banyuwangi, juga ikut turun langsung memantau jalannya proses pengukuran yang dilakukan petugas BPN Banyuwangi.

“Ada pesan dari BPN, siapa tahu perlu dibuatkan berita acara dan kesepakatan. Tetapi alhamdulillah, tanah pemohon sebelah timur milik Lasmono, sebelah utara jalan setapak dan yang sebelah barat milik Musrifah dan untuk yang sebelah selatan sungai,” ungkap Ridwan.

Ditambahkan Ridwan, cek lapangan dan pengukuran tanah milik Edy Soelamsiyanto berjalan dengan lancar tanpa hambatan samasekali.

“Karena ini menyangkut pelayanan, maka urgen bagi saya selaku notaris turun langsung. Biarpun kondisinya jauh kita tetap datang, karena masalah batas ini sangat penting. Mengingat
BPN sendiri tidak akan berani melakukan pengukuran jika dianggap masih rancu dan ada masalah,” lontarnya.

Untuk tahap selanjutnya, kata Ridwan, dia segera melangkah setelah peta bidangnya selesai dikerjakan BPN.

“Secepatnya setelah itu, pendaftaran tahap kedua kita ajukan. Mudah mudahan target tiga bulan selesai. Sehingga di bulan Januari tahun 2020 Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Edy Soelamsiyanto ini sudah selesai,” pungkas Ridwan.

Sebelumnya, sempat diberitakan kinerja petugas Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi diduga tidak profesional. Karena seorang warga bernama Edy Soelamsiyanto (74), yang berdomisili di wilayah Kecamatan Licin ini sudah 3 tahun lebih mengajukan permohonan ukur tanahnya, namun belum juga ada tanda tanda direalisasikan.

Edy yang pensiunan Kepala SDN saat ditemui media ini mengaku mengurus akte dan Sertipikat Hak Milik (SHM) tanahnya melalui Notaris dan PPAT Ridwan yang berkantor di Kota Banyuwangi.

“Pengajuan ukur tanahnya sesuai nomor berkas 51523/2016 per tanggal 26 Agustus 2016. Tapi sampai hari ini peta bidangnya belum pernah turun mas,” ungkapnya, Kamis (24/10/9) lalu. (red) 

Caption : Proses pengukuran tanah milik Edy Soelamsiyanto di wilayah Kecamatan Licin, tampak notaris Ridwan dan petugas BPN Banyuwangi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button