GorontaloHeadline

Pengusaha Yang Menghalangi Hak Pilih Karyawannya, Pidana Penjara 2 Tahun dan Denda 24 Juta Rupiah Menanti

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Jika Anda seorang Pengusaha yang mempekerjakan orang yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum, maka jangan sampai Anda melakukan tindakan menghalang-halangi atau melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan hak pilih pekerja Anda.

Pasalnya, jika Anda melakukan hal itu, maka Anda dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda berdasarkan ketentuan pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebagaimana diketahui bahwa pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Ketentuan dalam pasal 531 Undang-Undang 7 tahun 2017 ini ditegaskan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo Idris Usuli kepada para pengusaha di Gorontalo pada saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus yang digelar oleh KPU Provinsi Gorontalo di Hotel Aston Kota Gorontalo, Senin (21/11/2022).

Dalam penyampaiannya, Idris Usuli yang pernah menjadi Anggota KPU Bone Bolango itu mewanti-wanti kepada para pengusaha di Gorontalo agar tidak menghalangi para pekerjanya (karyawan) untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak tahun 2024.

“Saya tegaskan agar ini jadi perhatian para pimpinan perusahaan untuk tidak menghalangi hak pilih pekerjanya. Karena sanksinya bisa dipidana penjara 2 tahun dan denda 24 juta rupiah sesuai pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,”tegasnya. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button