HeadlineHukum & KriminalPolitik

Penyegelan, Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen Kantor BPKAD Sikka, Marwah Bupati Robby Idong Berada di Titik Nadir

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Penyitaan dan Penyegelan adalah bagian dari upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik (Polisi/Jaksa) untuk kepentingan penyidikan guna memperkuat bukti-bukti yang sudah ada, dalam rangka menetapkan siapa-siapa saja sebagai Tersangka. “Atau mencari tambahan tersangka lain yang bukti-buktinya belum tercukupi dalam suatu tindak pidana/tindak pidana korupsi”,ungkap Praktisi Hukum sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, (TPDI) Petrus Selestinus, SH. MH kepada media ini Kamis 21 Juli 2022.

Dikatakan Petrus, Kejaksaan Negeri Sikka telah membuat sejarah dalam penegakan hukum di Sikka bahkan bagi Provinsi NTT, karena ini merupakan peristiwa pertama yang terjadi dalam sejarah penegakan hukum sekaligus signal bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah akan tetapi juga akan “tajam ke atas” hingga tingkat Bupati Sikka sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Penanggung  jawab Pengelola Keuangan Daerah.

Arti lain dari menyegel Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang terletak di Jalan Kartini Kelurahan Beru Kecamatan Alok Timur, itu berarti untuk sementara waktu Kantor BPKAD Sikka tidak boleh dibuka oleh siapapun termasuk oleh Robi Idong, kecuali oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka atau atas ijin Kepala Kejaksaan Negeri Sikka dan itu yang sah.

Publik Merasa Gembira Sekaligus Malu

Publik Sikka pada hari-hari ini tentu dihadapkan pada dua perasaan yang muncul berbarengan. Pada satu sisi muncul perasaan gembira karena Kejaksaan Negeri Sikka yang selama ini dianggap sebagai ayam sayur, sudah menunjukan taringnya entah siapa lagi yang mau digigit. Tetapi pada sisi yang lain, ini sebuah kejadian memalukan karena segala sesuatu yang berkaitan dengan isi perut Rakyat Sikka dan Kantor BPKAD Sikka dikenakan uapaya paksa berupa penyitaan dan penyegelan.

Petrus nerpendapat, di dalam perspektif Hukum Acara Pidana, tindakan penyegelan dan penyitaan terhadap sebuah obyek berikut isinya, itu artinya bahwa pada obyek itu (Kantor BPKAD) terdapat barang bukti sekaligus merupakan rangkaian dari tempat/lokus terjadinya peristiwa pidana/TKP. Oleh karena itu, perlu untuk dilakukan upaya paksa berupa penyegelan dan penyitaan agar tidak terjadi upaya menghilangkan barang bukti dll.

Pada sisi yang lain, tindakan penyegelan dan penyitaan kantor BPKAD, ini jelas merupakan tamparan keras bagi Robi Idong dan sangat memalukan bagi sebuah pemerintahan di Kabupaten Sikka. Alasannya karena Robi Idong baru saja mengejar dengan segala macam cara memburu Opini WTP dari BPK RI NTT, tetapi ko sekarang Kantor BPKAD yang ada di pundak Robi Idong disita dan disegel untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

SEBENTAR LAGI ROBI IDONG DIPANGGIL

Publik Sikka telah memberikan reaksi positif atas penyegelan dan penyitaan dokumen di Kantor BPKAD Sikka, akan tetapi publik Sikka jiga tidak dapat menutupi perasaan malu, karena Kantor Keuangan BPKAD yang merupakan tempat untuk mengelola dan melaksanakan APBD Sikka untuk kepentingan pembangunan daerah bagi kesejahteraan rakyat di Sikka disita dan disegel, di sana jadi pusat bauh busuk korupsi entah siapa yang kentut, yang jelas bauh kentutnya sudah merebak kemana-mana.

Ratio legis dari penyitaan dan penyegelan Kantor BPKAD Sikka, itu berarti aparatur daerah Sikka mulai dari Bupati Sikka Robi Idong sampai sejumlah SKPD atau OPD patut diduga telah menggunakan dokumen atau membuat dokumen untuk melakukan korupsi atau hasil kejahatan korupsi dan dokumen bukti hasil korupsinya tersimpan dan diduga berada di Kantor BPKAD.

Oleh karena itu secara hukum, tidak lama lagi Robi Idong akan dipanggil Kejaksaan untuk dimintai keterangan entah sebagai saksi korban atau sebagai saksi fakta lainnya atau sebagai orang yang turut serta dalam peristiwa pidana korupsi yang sedang diselidiki, bahkan berpotensi menjadi tersangka korupsi, karena Robi Idong adalah Kepala Pemerintahan Daerah Sikka yang diserahi tugas Mengelola Keuangan Daerah Sikka, yang Kantornya disita dan disegel.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka menyegel Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Belum diketahui alasan penyegelan tersebut.

Penyegelan itu dilakukan tim Kejari Sikka pada Rabu (20/7/2022). Mereka membawa sejumlah dokumen dari kantor tersebut. (*)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button