Hukum & Kriminal

Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT Tahap II Kasus Korupsi Irigasi TTU yang merugikan Negara Sebesar 1,1 Miliar

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) paket pengerjaan peningkatan jaringan Irigasi di Mnesatbatan pada Dinas PUPR Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Senin (27/6/2022).

“Paket pengerjaan peningkatan jaringan irigasi di Mnesatbatan pada Dinas PUPR Kabupaten TTU senilai Rp. 1,2 Miliar pada tahun 2017 lalu ini, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1,1 Miliar”, jelas Kabidhumas Polda NTT AKBP Ariasandy, S.I.K membenarkan hal ini saat dikonfimasi di Mapolda NTT, Rabu (29/6/2022).

Lanjut dijelaskannya, pelimpahan tahap II yang dilakukan penyidik Ditreskkrimsus Polda NTT, setelah jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyatakan berkas tersebut lengkap atau P-21.

Adapun Pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni, Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999  yang telah diubah dan ditetapkan menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kabidhumas Polda NTT mengungkapkan bahwa, tersangka yang diserahkan dalam kasus ini sebanyak tiga orang beserta barang bukti (BB).

“Dalam pelimpahan tahap II yang dilakukan oleh Penyidik, diserahkan BB dan tiga tersangka diantaranya PWL selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), DMB selaku  konsultan Pengawas dan MMS selaku   kontraktor pelaksana”, ungkapnya.

“Sementara BB yang diserahkan berupa uang tunai dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembangunan peningkatan jaringan irigasi di Mnesatbatan tersebut”, tandas Kabidhumas Polda NTT. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button