BanyuwangiDaerah

Perdana Sejak Diterbitkannya Permenkumham No. 24 Tahun 2021, Lapas Banyuwangi Berikan Program Asimilasi di Rumah untuk 9 Orang WBP

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Raut wajah kebahagiaan terpancar dari 9 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Banyuwangi yang dapat kembali menghirup udara segar setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk menjalani program asimilasi di rumah, Selasa (13/7/2021). Pemberian program asimilasi di rumah kali ini merupakan yang pertama kali sejak diterbitkannya Permenkumham No.24 Tahun 2021.

9 orang WBP tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan program asimilasi di rumah sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anakpidana dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Selain itu, 9 WBP ini telah mendapatkan persetujuan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Banyuwangi yang telah digelar sebelumnya.

Beberapa syarat untuk dapat mengajukan program asimilasi di rumah antara lain telah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik , tidak termasuk dalam pengecualian PP 99 Tahun 2012, dan tidak tercatat dalam register F.

Dengan diberikannya Program asimilasi di rumah bukan berarti mereka telah dinyatakan bebas secara murni, mereka tetap berada dalam pemantauan Pembimbing Kemasyarakatan dan wajib melakukan pelaporan secara rutin. Program asimilasi seharusnya dilaksanakan dilingkungan Lapas, namun dikarenakan adanya pandemi Covid-19, maka pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan kebijakan agar program asimilasi dapat dilaksanakan di rumah sebagai upaya pencegahan dan penanggulan penyebaran Virus Covid-19 di Lapas dan Rutan, mengingat sebagian besar Lapas dan Rutan di Indonesia mengalami over kapasitas.

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto dalam arahannya sebelum mengeluarkan 9 WBP tersebut mengucapkan selamat karena mereka dapat diberikan keluar sebelum habis masa pidananya. Wahyu kembali mengingatkan bahwasanya 9 WBP belum dinyatakan bebas secara murni.

“Jadi ada peraturan-peraturan yang tetap harus kalian ikuti, salah satunya kalian wajib lapor secara rutin kepada Pembimbing Kemasyarakatan yang membina kalian,” ujar Wahyu.

Wahyu berharap 9 WBP yang menjalani asimilasi di rumah hari ini dapat menjadi manusia yang lebih berguna dan jangan sampai kembali melakukan tindak pidana. Jika dimasa menjalani asimilasi melakukan tindak pidana maka hak asimilasi akan dicabut dan akan ditarik kembali ke Lapas Banyuwangi. Tidak hanya itu, WBP yang bersangkutan akan ditempatkan di staft sel sampai habis masa pidananya.

“Sekali lagi saya ucapkan selamat bertemu dengan keluarga, tetap disiplin patuhi protokol kesehatan, jangan keluyuran kemana-mana, tetap dirumah, apalagi sekarang ini masih dalam penerapan PPKM Darurat. Keluar dari Lapas Banyuwangi ini saya harap kalian dapat menjadi lebih baik, yang jelek tinggalkan disini saja, kembali kerumah bawa yang baik-baik,” pungkas Wahyu.

9 orang WBP yang menjalani asimilasi dirumah ini langsung melaksanakan sujud syukur setelah dipersilahkan keluar dari pintu utama Lapas Banyuwangi. (Hari)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button