Artikel

Persepsi Mahasiswa STIT Batu Bara Pada Pemilu Legislatif Tahun 2024

Oleh : Ahmad Muzawwir, S. Sos, M. SP

BeritaNasional.ID – Sejak awal kemerdekaan hingga menyongsong Pemilu (Pemilihan Umum) serentak tahun 2024, bangsa Indonesia telah menyelenggarakan puluhan kali Pemilu, yaitu Pemilu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, kemudian akan diselenggarakan tahun 2024 mendatang. Pelaksanaan Pemilu tersebut selalu ada pemilih tergolong muda dan dipandang intelektual, berwawasan luas, dan cara berfikirnya kritis, yang biasa disebut mahasiswa.

Era reformasi yang tengah bergulir ini, banyak mahasiswa masih apatis, yang hanya datang, duduk, diam mengikuti perkuliahan, dan lebih mementingkan kuliah cepat tamat. Lebih dari pada itu mahasiswa sebenarnya dituntut untuk berperan aktif menjadi agen perubahan dan sosial control yang terjadi di sekitarnya.

Mahasiswa seharusnya perlu berperan aktif lebih banyak lagi dalam berbagai persoalan, terutama menyangkut persoalan politik kebangsaan. Fungsi kontrol perlu ditunjukkan oleh mahasiswa yang menjadi harapan masyarakat luas. Sebab persepsi masyarakat umum, mengatakan bahwa mahasiswa diartikan sebagai kaum terdidik yang sedang menempuh pendidikan pada perguruan tinggi.

Setiap mahasiswa dari berbagai macam latar belakang tentu memiliki persepsi tersendiri dalam melihat fenomena Pemilu Legislatif. Persepsi mahasiswa biasanya dipengaruhi faktor-faktor internal dan eksternal masing-masing mahasiswa.

Mahasiswa STIT Batu Bara menjadi satu-satunya kampus yang dikenal di Kabupaten Batu Bara. Hal ini terlihat dengan banyaknya jumlah mahasiswa ± 400 orang.

Persepsi Mahasiswa Terhadap Calon Legislatif Pada Pemilu Legislatif Tahun 2024

Menyongsong Pemilu Legislatif tahun 2024, tentunya mahasiswa memiliki persepsi tersendiri dan dipahami bahwa pemilu merupakan sarana implementasi demokrasi. Senada dengan apa yang dikatakan oleh Ardion Nova Anshari Mahasiswa STIT Batu Bara Semester IX Prodi Manajemen Pendidikan Islam yang merupakan Ketua BEM STIT Batu Bara Periode 2018-2019.

Ia mengatakan, Pemilu Legislatif hanya sebagai sarana untuk memilih anggota legislatif di Pusat maupun di Daerah untuk memperjuangkan aspirai rakyat. Salah satu tonggak utama Pemerintahan yang demokratis adalah pemilu, dimana Pemilu sendiri merupakan penentu dalam pesta demokrasi untuk memilih wakilnya di lembaga legislatif.

Dalam wawancara penulis, Ardion juga menjelaskan, Pemilu legislatif merupakan pemilihan yang dilakukan untuk memilih wakil rakyat di setiap tingkatan yang ada, mulai dari tingkat Nasional maupun sampai tingkat Daerah, yang akan menjadi perpanjangan aspirasi, penyalur aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Pada pemilu legislatif di tahun 2024 mendatang, para calon legislatif yang nantinya terpilih, mahasiswa tetap berharap agar legislatif yang mendapat kursi jabatan yang diamanahkan oleh rakyat harus betul-betul memperjuangkan harapan masyarakat, bukan hanya sebagai pemangku jabatan yang lebih mengutamakan kepentingan tersendiri.

“Diketahui juga para pemimpin yang terpilih di Legislatif bukan hanya mewakili rakyat, tetapi Partai Politik yang menjadi perahunya. Apalagi jika terjadi pemilihan legislatif tahun 2024 secara proporsional tertutup maka para calon legislatif atau wakil rakyat itu akan ditunjuk pimpinan partai politik, melainkan bukan keinginan rakyat itu sendiri, maka dikhawatirkan untuk kedepannya aspirasi masyarakat pun akan sulit untuk diterima,” kata Ardion mengakhiri wawancara.

Selanjutnya Muhammad Husni Mahasiswa STIT Batu Bara Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Semester VII memberikan komentar tentang para calon legislatif tahun 2024 yang diusung dari partai politik.

Menurutnya, banyak cara yang dapat dilakukan para calon legislatif pada masa kampanye untuk menarik simpati masyarakat sebanyak-banyaknya. Diantaranya bisa melaksanakan hiburan rakyat dan kegiatan bakti sosial akan menjadi daya tarik tersendiri, agar semakin banyak simpatisan yang datang dengan harapan mereka mau memilih calon yang diunggulkan.

“Akan tetapi cara tersebut pada masa sekarang ini kurang begitu efektif karena tidak sedikit simpatisan yang datang hanya karena melihat hiburannya dan menghadiri kegiatan bakti sosial bukan karena ingin memilih calon tersebut, oleh karena itu calon legislatif itu memang harus memiliki potensi diri untuk menjadi pemimpin,” sebut Husni.

Lain halnya dari Zuhaily Wan Farhan Mahasiswa STIT Batu Bara yang juga merupakan Kosma Prodi PGMI Semester I yang memberikan tanggapan terkait Pemilu Legistatif Tahun 2024 mendatang.

Ia mengatakan bahwa, persaingan calon anggota legislatif tidak hanya terjadi antara calon dari partai yang berbeda, namun justru sekarang yang muncul adalah persaingan antar calon dalam internal partai sendiri.

Kaitan dengan peran partai politik sekarang ini, partai hanya sekedar kendaraan politik bagi orang yang akan menjadi calon anggota legislatif. Tanpa ada peran yang dimiliki partai tersebut, menyebabkan calon anggota legislatif dalam melaksanakan kampanye tanpa memperhatikan garis kebijakan partai, karena perjuangan yang mereka lakukan hanya untuk kepentingan pribadi masing-masing, yaitu mendapatkan suara sebanyak-banyaknya dari masyarakat pemilih.

“Dalam upaya mendapatkan dukungan sebanyak-banyaknya dari para pendukungnya, maka calon akan menggunakan segala cara dan upaya, bahkan kadang menghalalkan segala cara, baik cara yang halal (diperbolehkan) maupun yang haram/ yang dilarang (black campaign) untuk suatu kemenangan,” ucap Zuhaily memberikan tanggapan.

Selain KPU, kesuksesan penyelenggaraan pemilu juga harus mendapatkan dukungan dari masyarakat sebagai faktor penting dalam proses pemilihan. Salah satu proses pelaksanaan pemilu adalah kampanye. Kampanye merupakan proses menarik simpatisan dalam pemilu.

Menanggapi hal ini, Nurul Hadiah Mahasiswa STIT Batu Bara Prodi PGMI Semester IX, mengatakan, bahwa Partai Politik mesti selektif dalam merekrut para kadernya, sebab dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihaan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. Pada Pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa “Partai Politik dalam mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak, kesempatan, dan menerima pelayanan yang setara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada Pasal 4 ayat (3) “tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak sebagai calon legislatif”.

Berdasarkan wawancara ini, penulis beranggapan bahwa terkait pengetahuan mahasiswa tentang pemilu legislatif tahun 2024 berangkat dari informasi yang telah diperoleh, beragam pendapat pun muncul dari informan terkait calon legislatif tahun 2024 mendatang. Untuk itu, latar belakang pendidikan perlu untuk diketahui oleh para pemilih agar dapat dijadikan rujukan dalam menentukan pilihan, dengan mengetahui bidang ilmu yang pernah ditempuh oleh calon legislatif.

Selain latar belakang pendidikan dan rekam jejak, aspek yang juga penting ialah karir politik. Karir politik ialah pengalaman serta prestasi dibidang politik yang pernah diraih oleh seorang calon legislatif. Namun yang tidak kalah pentingnya lagi adalah sikap dan prilaku yang baik ditengah-tengah masyarakat, mejadi bagian dari penilaian penting bagi mahasiswa.

Sementara itu, menurut Irma Fadilah Mahasiswa Semester IX STIT Batu Bara pada Prodi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) mengatakan, bahwa peranan media memiliki pengaruh langsung kepada pribadi mahasiswa maupun masyarakat luas, tentang informasi garis perjuangan, ideologi, kebijakan, dan program-program kerja partai politik.

Hal ini akan melahirkan feedback berupa partisipasi maupun dukungan terhadap partai politik maupun calon legislatif dengan adanya penyampaian program-program kerja partai politik yang bersentuhan langsung kepada masyarakat bawah melalui berbagai media sosial maupun media elektronik lainnya.

Disamping itu, Irma Fadilah juga menjelaskan pada Pemilu Legislatif tahun 2024 diharapkan calon legislatif memiliki program dan strategi pelaksanaan yang bertujuan untuk kemajuan pendidikan terutama pendidikan tinggi, sehingga para pemuda dan pemudi (mahasiswa) memiliki pandangan yang positif dalam menentukan pilihan calon legislatif tahun 2024 mendatang.

Disisi lain pemilu legislatif tahun 2024 harus mempunyai strategi pemenangan pemilu legislatif, misalnya sebuah partai politik atau calon legislatifnya harus mampu ‘menjual diri’ yang terkait dengan sistem nilai (value laden) yang di dalamnya melekat harapan untuk masa depan masyarakat pemilihnya, dengan promosi dan program-program yang baik, sangat diperlukan untuk menciptakan brand awareness dibenak para pemilih.

Lebih lanjut dapat dijelaskan bahwa setiap Partai Politik harus meminimalisir pengeluaran baik kampanye, iklan media massa dan lain sebagainya. Kemudian lagi memang lebih baik hadir langsung menunjukkan kemampuannya dalam berkomunikasi, menjalin silaturrahmi, membangun hubungan emosional yang baik dengan para pemilih, dan hal ini termasuk menjadi harapan pada diri mahasiswa STIT Batu Bara.

Pembentukan Persepsi Mahasiswa Lewat Media

Media berbasis digital merupakan media baru yang membuat informasi secara masif dapat tersampaikan secara cepat dan luas jangkauannya. Banyak politisi menggunakan dan memanfaatkan media sosial sebagai alat komunikasi dan sosialisasi politik maupun kampanye politik, karena memiliki kelebihan dapat menjangkau pemilih secara luas dengan pembiayaan yang relatif murah.

Pada era digital, pembuatan pesan dan pencitraan dalam politik menjadi hal yang rawan. Politisi harus mempertimbangkan kemungkinan yang akan terjadi jika pesan tersebut disampaikan melalui media sosial. Lingkungan media digital tidak menghargai integritas informasi, ketika informasi itu sudah dipublikasikan secara online, maka siapa pun bebas untuk memodifikasinya.

Demokrasi digital merupakan wajah baru bagi demokrasi Indonesia kedepan, Bawaslu maupun KPU, dan Partai Politik harus merubah gaya komunikasi politik yang lebih kreatif dan inovatif dalam memanfaatkan teknologi digital dimasa perhelatan politik akan datang.

Selain demokrasi berbasis digital, persoalan politik uang juga menjadi perhatian penting bagi Habib Alwi Mahasiswa STIT Batu Bara Program Studi MPI Semester VII.

Ia mengatakan, bahwa ada harapan untuk memutus mata rantai budaya korupsi melalui Pemilu yang telah lama mendarahdaging, dimana menyikapi permasalahan politik uang, jangan memilih calon legislatif karena uangnya, tetapi calon legislatif yang punya rekam jejak (track record) yang baik dan prestasi di masyarakat.

“Kemudian hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama, termasuk Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Partai Politik dalam memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat secara luas,” sebut Habib Alwi.

Pada umumnya mahasiswa STIT Batu Bara, menyadari bahwa pendidikan politik lewat media sosial merupakan sarana yang cukup efektif dan mudah diakses untuk mendapatkan informasi, termasuk tentang perpolitikan yang sedang hangat-hangatnya diperbincangkan.

Maka dari itu mahasiswa juga perlu menyaring informasi terlebih dahulu, dan tidak menelan mentah-mentah informasi yang lagi viral yang bisa saja terjadi dalam perpolitikan Indonesia, maupun di Kabupaten Batu Bara. Kemampuan pemilih, termasuk mahasiswa dalam menentukan pilihan serta mencari informasi dasar dalam memilih merupakan keputusan yang tidak asal-asalan.

Mahasiswa perlahan mulai tidak apatis dengan isu-isu politik yang terlihat di media sosial seperti di facebook, youtube, instagram, twitter dengan memberikan pendapat dan saling bertukar fikiran. Pada kondisi ini terlihat bahwa mahasiswa STIT Batu Bara mulai sadar akan pentingnya partisispasi dalam politik.

Informan dalam penelitian ini berada dalam lingkungan kampus yang terbuka dan tidak dibatasi dalam penggunaan media sosial, tetapi dengan catatan tidak zolim menyerang pribadi maupun lembaga karena ujaran kebencian, ekstrimisme, dan perpecahan, tetap mengacu pada semagat sportivitas dan mengedepankan intelektualitas.

Hal tersebut juga menjadikan suatu kondisi dan tantangan tersendiri bagi setiap individu mahasiswa yang memiliki cara pandangan yang berbeda dalam melihat perpolitikan. Apakah akan mengikuti arus informasi yang ada atau malah memilih dengan mencari kebenaran lain diluar kampus.

Penulis melihat adanya kesadaran yang begitu baik pada diri informan tentang pentingnya hak dalam pemilu legislatif tahun 2024. Diketahui bahwa mahasiswa banyak mengandalkan media sosial sebagai referensi untuk mendapatkan informasi. Saat ini, media sosial telah menjadi sumber berita utama bagi mahasiswa dan masyarakat secara umum. Meskipun media sosial menjadi sumber utama tetapi sumber lain seperti, keluarga (orangtua, abang, kakak, adik), teman kuliah, dan teman organisasi memiliki pengaruh yang signifikan dalam menggali informasi tentang calon legislatif tahun 2024 mendatang.

Berdasarkan pembahasan ini di atas, jika mengamati perkembangan dinamika politik dari jauh hari sebelum Pemilu Legislatif tahun 2024 sampai dengan proses menuju Pemilu, memang banyak terjadi dinamika, mulai dari proses yang baik ataupun proses yang buruk bisa saja terjadi. Kepedulian mahasiswa akan masalah dan situasi politik bertumpu pada sikap idealisme pro kerakyatan, yaitu berperan mengkritisi kebijakan penguasa yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat dengan memberikan solusi terbaik. Aksi mahasiswa untuk ajakan menolak golput, adanya orasi damai menuntut Pemilu bersih dan lain sebagainya.

Ada juga kekhawatiran proses Pemilu yang dinilai tidak baik yang malah memperburuk kondisi demokrasi di Indonesia saat ini, dimana seharusnya semua pihak terlibat aktif dalam pendewasaan berpolitik di Indonesia. Media sosial memiliki peran penting dalam melakukan sosialisasi politik di era digital, dan banyak mahasiswa dan masyarakat umum mengandalkan informasi media sosial untuk mencari informasi tentang calon legislatif tahun 2024 mendatang.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button