ACEHAceh TamiangPelantikanPemerintahan

Temuan 15 Pejabat Tidak Ikut Pelantikan dan Pengukuhan, Ajie Lingga : Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang Harus Berani Lapor ke Mendagri

BeritaNasional.ID, ACEH TAMIANG — Tim Panitia Khusus (Pansus) Manajeman Kepegawaian Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang didesak untuk melaporkan temuan tim ke Mendagri dan Gubenur Aceh.

Desakan tersebut disampaikan oleh Pemerhati Kebijakan Pemerintah,Ajie Lingga, S.H, atas temuan Tim Pansus yang di ketahui sedikitnya 15 pejabat dari 107 Pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang tidak mengikuti prosesi Pelantikan dan Pengukuhan pada tanggal 27 Desember 2022 lalu.

Baca : Terkait Mustasi 27 Desember, Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang Temukan Pejabat Tidak Ikut Prosesi Pelantikan dan Pengukuhan

“Tentu kalau itu melanggar aturan menjadi citra buruk untuk PNS dilingkungan Pemkab Aceh Tamiang,” tegasnya kepada BeritaNasional.ID, Senin (22/5/2023).

Ajie Lingga mengatakan seharusnya pihak BKSDM Aceh Tamiang ketika melakukan Pelantikan dan Pengukuhan Pejabat harus benar-benar memastikan PNS yang dilantik dapat hadir.

“Pelantikan dan Pengukuhan itu sakral dan ada aturan mainnya. Jika pejabat yang dilantik tidak hadir pada saat pelantikan ya harus dilantik pada kesempatan yang lain dengan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan. Jika tidak dilakukan pelantikan ya pasti melanggar aturan,” tegasnya.

Baca : Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang, Mulai Kejar Data Mutasi 27 Desember 2022 Lalu

Untuk itu dirinya meminta Tim Panitia Khusus (Pansus) Manajeman Kepegawaian Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang harus melaporkan temuan tersebut ke Mendagri dan Gubenutnur Aceh.

“Kepala BKSDM dan Baperjakat harus bertanggungjawab sepenuh terhadap kelalaiannya, sehinga harus dilaporakan ke Mendagri dan Gubenur Aceh selaku perpanjang tangan pemerintah pusat,” tegasnya mengakhiri.

Baca : Terkait Mutasi 27 Desember 2022, DPRK Aceh Tamiang Tetapkan Tim Pansus

Berita sebelumnya sesuai dengan lampiran Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor : BKSDM.821.23/08/2022 Tanggal 27 Desember 2022 tersebut jelas melampirkan jumlah pejabat yang dilantik, namun sampai saat ini ke 15 pejabat yang tidak mengikuti prosesi Pelantikan dan Pengukuhan tidak dilantik ulang.

“Temuan awal Tim Pansus yaitu ada 15 pejabat tidak dilantik maupun pengukuhan,” ungkap Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto kepada BeritaNasional.ID, Selasa (9/5/2023) diruang kerjanya.

Menurut Miswanto temuan yang diperoleh tersebut dari hasil keterangan yang diperoleh Tim Pansus dengan pihak BKSDM.

Baca : Fadlon : Komisi I Segera Gelar RDP dan Pansus Terkait Mutasi 27 Desember 2022

Politisi muda Partai Aceh ini menilai bahwa pihak BKSDM dan Baperjakat Aceh Tamiang mengganggap sepele terhadap 15 penjabat yang tidak turut dilantik dan dikukuhkan.

“BKSDM dan Baperjakat kita menganggap hal sepele, hingga saat ini belum juga pernah dilakukan pelantikan dan pengukuhan susulan,” tegas Miswanto.

Miswanto tegaskan bahwa Tim Pansus akan bekerja maksimal dalam meninjaklanjuti dan menyelesaikan dugaan adanya pelanggaran dalam menempatkan PNS berdasarkan peraturan yang berlaku.

Baca : Bagian Tiga : Mutasi dan Kompentensi, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang M Nur : Segera Pansus BKSDM dan Baperjakat

Disinggung soal 15 pejabat yang tidak mengikuti prosesi pelantikan dan pengukuhan, Miswanto menyatakan belum bisa memberikan keterangan secara publik.

Baca : Bagian Dua : Mutasi dan Kompentensi, Dimana Fungsi BKSDM dan Baperjakat

“Tentu ketika melanggar aturan, ya harus ada resiko yang ditanggung. Tapi yang pasti kita tunggu hasilnya nanti,” tegasnya.

Miswanto menambahkan sesuai dengan tugas Tim Pansus untuk melakukan pengkajian, penelaahan, dan pembahasan terkait tahapan hingga prosesi pelantikan dan pengukuhan 107 Pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang.

Baca : Bagian Satu : Melisik Antara Mutasi dan PP Nomor 17 Tahun 2020 di Aceh Tamiang

Selanjutnya membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas serta merumuskan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah sebagai bahan masukan perbaikan yang dapat disampaikan dalam rapat paripurna.

“Semua keputusan Tim Pansus akan di paripurnakan dan akan melahirkan rekomendasi untuk perbaikan,” sebut Miswanto mengakhiri.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button