ACEHPelantikan

Terkait Mustasi 27 Desember, Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang Temukan Pejabat Tidak Ikut Prosesi Pelantikan dan Pengukuhan

BeritaNasional.ID, ACEH TAMIANG — Sedikitnya 15 pejabat dari 107 Pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang tidak mengikuti prosesi Pelantikan dan Pengukuhan pada tanggal 27 Desember 2022 lalu.

Sesuai dengan lampiran Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor : BKSDM.821.23/08/2022 Tanggal 27 Desember 2022 tersebut jelas melampirkan jumlah pejabat yang dilantik, namun sampai saat ini ke 15 pejabat yang tidak mengikuti prosesi Pelantikan dan Pengukuhan tidak dilantik ulang.

Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang, Mulai Kejar Data Mutasi 27 Desember 2022 Lalu

“Temuan awal Tim Pansus yaitu ada 15 pejabat tidak dilantik maupun pengukuhan,” ungkap Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto kepada BeritaNasional.ID, Selasa (9/5/2023) diruang kerjanya.

Menurut Miswanto temuan yang diperoleh tersebut dari hasil keterangan yang diperoleh Tim Pansus dengan pihak BKSDM.

Politisi muda Partai Aceh ini menilai bahwa pihak BKSDM dan Baperjakat Aceh Tamiang mengganggap sepele terhadap 15 penjabat yang tidak turut dilantik dan dikukuhkan.

Terkait Mutasi 27 Desember 2022, DPRK Aceh Tamiang Tetapkan Tim Pansus

“BKSDM dan Baperjakat kita menganggap hal sepele, hingga saat ini belum juga pernah dilakukan pelantikan dan pengukuhan susulan,” tegas Miswanto.

Fadlon : Komisi I Segera Gelar RDP dan Pansus Terkait Mutasi 27 Desember 2022

Miswanto tegaskan bahwa Tim Pansus akan bekerja maksimal dalam meninjaklanjuti dan menyelesaikan dugaan adanya pelanggaran dalam menempatkan PNS berdasarkan peraturan yang berlaku.

Bagian Tiga : Mutasi dan Kompentensi, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang M Nur : Segera Pansus BKSDM dan Baperjakat

Disinggung soal 15 pejabat yang tidak mengikuti prosesi pelantikan dan pengukuhan, Miswanto menyatakan belum bisa memberikan keterangan secara publik.

Bagian Dua : Mutasi dan Kompentensi, Dimana Fungsi BKSDM dan Baperjakat

“Tentu ketika melanggar aturan, ya harus ada resiko yang ditanggung. Tapi yang pasti kita tunggu hasilnya nanti,” tegasnya.

Miswanto menambahkan sesuai dengan tugas Tim Pansus untuk melakukan pengkajian, penelaahan, dan pembahasan terkait tahapan hingga prosesi pelantikan dan pengukuhan 107 Pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang.

Bagian Satu : Melisik Antara Mutasi dan PP Nomor 17 Tahun 2020 di Aceh Tamiang

Selanjutnya membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas serta merumuskan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah sebagai bahan masukan perbaikan yang dapat disampaikan dalam rapat paripurna.

“Semua keputusan Tim Pansus akan di paripurnakan dan akan melahirkan rekomendasi untuk perbaikan,” sebut Miswanto mengakhiri.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button