AdvedtorialBondowosoDaerahJawa Timur

Pj Bupati Bondowoso Sampaikan Terimakasih Pada DPRD Atas Diberikannya Kesempatan Menjelaskan Raperda APBD Tahun 2024

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pj Bupati Bondowoso, Drs. H. Bambang Soekwanto, MM membacakan nota penjelasan Raperda tentang APBD tahun 2024 dihadapan anggota DPRD dalam rapat paripurna, Senin, 6/11 2023.

Disamping itu, di tempat yang sama, Bambang, sapaan mantan Kadis Koperindag Kabupaten Bondowoso ini, juga menyampaikan pendapat akhir terhadap penetapan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah.

“Atas nama Pemkab Bondowoso, saya sampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah memberikan kepada saya di hadapan sidang paripurna ini untuk menyampaikan penjelasan,” jelasnya.

Yaitu, lanjutnya, penjelasan Raperda APBD Tahun 2024 dan pendapat akhir Raperda tentang pajak dan retribusi daerah. Saya juga menyampaikan terimakasih kepada anggota Forkopimda. Saya mengapresiasi atas dukungannya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Bondowoso.

Ditambahkan, pada tahun 2024, kita mempunyai agenda besar, yaitu pelaksanaan Pileg, Pilpres dan Pilkada. Yang tahapannya dimulai pada tahun ini. Tentu hal ini akan menguras tenaga, fikiran, dan biaya.

Untuk itu pada kesempatan ini, ijinkan saya selalu Pj Bupati untuk menghimbau dan mengajak semua pihak turut mendukung kelancaran, ketertiban dan kesuksesan pelaksanaannya. Ciptakan iklim demokrasi yang dinamis dan kondusif, sehingga tercipta situasi yang tertib, aman dan damai.

“Dalam pelaksanaan pembangunan di daerah, APBD merupakan salah satu instrumen stimulus pencapaian target pembangunan. Dan harus direncanakan dan dilaksanakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Terbitnya, kata Bambang, Permenkeu 11/2023, tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah (ITKD) dan Juknis DAU, merupakan bentuk kesinambungan kebijakan Pemerintah Pusat dalam pengelolaan dana transfer ke daerah.

Ditambahkan, pengelolaan DAU terdapat proporsi penggunaan yang bersifat spesifik untuk bidang tertentu. Seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan pendanaan operasional kelurahan. (Advertorial/Syamsul Arifin/Berita Nasional.ID)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button