Daerah

Pohon di Sempadan Sungai Ditebangi, Dinas Pengairan Mengaku Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Penebangan pohon di garis sempadan sungai (garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai) Basok yang berada di wilayah Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, menjadi pertanyaan besar. Dikarenakan Koordinator Sumber Daya Air (Korsda) Kabat, tidak pernah mendapat pemberitahuan sama sekali. Sedangkan lokasi penebangan pohon berada di sempadan sungai Basok (sebelah barat) yang berdekatan dengan Perumahan Gading. Padahal, penebangan yang dilakukan oknum itu jelas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.

Kejadian ilegal logging di garis sempadan sungai Basok yang menebang beberapa pohon berukuran diameter lumayan besar diduga jenis pohon Rau, Sengon dan Keluweh. Sedangkan keberadaan pohon-pohon tersebut peruntukannya sebagai penyangga garis sempadan yang belum di plengseng. Namun oleh oknum yang tidak bertanggung jawab justeru di tebang seenaknya tanpa memikirkan dampak buruk kawasan pengelolaan sungai.

Ditemui di kantor Korsda Kabat, pada Selasa (16/3/20) terkait penebangan pohon di sungai Basok, Asnari selaku Juru Air Desa Dadapan, menyatakan ketidaktahuannya jika di garis sempadan sungai Basok ada pohon yang di tebangi. Seketika itu pula, Asnari bersama sejawatnya langsung mengecek lokasi penebangan liar di sungai Basok. Tak pelak Asnari sebagai penanggung jawab di wilayah Sungai Dadapan langsung terkejut saat melihat sisa-sisa tunggak pohon bekas tebangan.

Tunggak bekas tebangan oleh oknum tak bertanggung jawab di Sungai Basok
Tunggak bekas tebangan oleh oknum tak bertanggung jawab di Sungai Basok

“Kita akan telusuri penebangan ini. Akan kita tanyakan pada Kepala Dusun, RT dan RW setempat atas penebangan pohon ini, agar permasalahan ini bisa jelas. Dikarenakan kayu balok pohon yang di tebang juga tidak kita ketahui keberadaannya,” ujarnya.

Dijelaskan Asnari, bahwa pohon yabg ada tersebut bisa ditebang jika ada kendala. Semisal keberadaan pohon tersebut membahayakan rumah warga, atau bisa diminta untuk keperluan lingkungan yang berada di sekitaran sungai. Itupun pihak Korsda juga harus ada pemberitahuan, bukan seenaknya menebang seperti ini,” bebernya.

Sementara Moh. Nasrulloh, ST selaku Kepala Seksi (Kasi) Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset di Dinas Pengairan Banyuwangi mengatakan, dalam penebangan pohon di garis sempadan sungai, pihaknya tidak pernah sama sekali mengeluarkan surat rekomendasi penebangan.

“Seandainya pohon yang berada di sempadan sungai dianggap membahayakan rumah warga, pemilik rumah berhak menebang dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Korsda setempat. Dengan syarat, penebang harus menggantikan dengan bibit pohon. Selain itu, pohon juga bisa ditebang untuk keperluan lingkungan yang berada di sekitaran sungai,” terangnya. (Ganda)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button