Ragam

Polda NTT SP3 Kasus Pengroyokan Wartawan Malaka, Kuasa Hukum : SP3 Bukan Final

BeritaNasional.ID, Malaka – Kasus Pengeroyokan wartawan gardamalaka.com atas nama Yohanes Seran Bria alias Bojes dengan penetapan 3 orang tersangka oleh penyidik polres Malaka, setelah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda NTT akhirnya mendapat Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3).

 

Kasus pengeroyokan ini dinyatakan SP3 usai penyidik Polda NTT lakukan gelar perkara pada tanggal 28 Januari 2021 dengan alasan karena tidak cukup bukti.

 

Dalam penjelasan Surat Pemberitahuan Perkwmbangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor: B/50/I/2021/Ditreskrimum dan SP3 dengan nomor: S.Tap/0459/I/2021/Ditreskrimum yang diterima kuasa hukum Bojes, tidak menerangkan terkait ketidakjelasan bukti yang dimaksud, sehingga tim kuasa hukum menanyakan, ketidakjelasan atas tidak cukup bukti tersebut.

 

“Kita tidak tahu, tidak cukup bukti itu bukti apa? Karena sebelum dilimpahkan ke Polda NTT, penyidik Polres Malaka sudah menetapkan 3 orang tersangka yakni Raimundus Seran Klau dan kawan-kawan (dkk). Tentu ini menurut kami sudah cukup bukti, sehingga penyidik polres Malaka tetapkan 3 orang tersangka itu. Lalu sampai di Ditreskrimum Polda NTT, setelah gelar perkara, kasus ini di SP3 kan. kok aneh sekali ini?”, ucap Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, SH penuh tanya saat ditemui wartawan Senin, (1/02/2021).

 

Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, SH yang akrab disapa Guntur ini menuturkan pihaknya sangat yakin bahwa bukti sudah sangat cukup dengan ditetapkannya tersangka oleh Penyidik Polres Malaka dalam surat SP2HP yang diterima oleh korban dan tim hukum beberapa waktu lalu yang menerangkan kasus pengeroyokan wartawan gardamalaka.com sudah dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapan 3 orang tersangka atas nama Raimundus Seran Klau (RSK), Sergius Fransiskus Klau (SFK) alias Anarki dan Yohanes Seran (YS) alis Mugen, dengan nomor: SP2HP/14/X/2020/Reskrim.

 

Guntur menuturkan bahwa, jika alasan dari penyidik walaupun tidak dijelaskan dalam surat SP3, tetapi perlu disampaikan kepada tim hukum terkait tidak cukup bukti ini, karena ini terkait keterbukaan informasi kepada publik.

 

Dia juga mengatakan bahwa Tim hukum tidak akan diam, pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait SP3 ini, karena menurutnya SP3 ini hanya proses administrasi kepolisian.

 

Guntur mengaskan bahwa SP3 ini bukan final, kasus ini sewaktu-waktu akan bibuka kembali apabila dikemudian hari ditemukan bukti-bukti yang kuat untuk melengkapi.

 

Terpisah, penyidik Ditreskrimum Polda NTT, Bripka Alfred More Uly, dihubungi lewat pesan WhatsApp pada hari Selasa, (02/02/2021) menanyakan alasan terkait tidak cukup alat bukti sehingga kasus ini di SP3, dirinya menjawab, alasannya hasil visum tidak mndukung.

 

Bripka Alfred menerangkan, Pidana pengeroyokan, penganiayaan haruss didukung oleh visum sebagai alat bukti surat.

 

“Nahh, alat bukti inilah yg (yang) tdk (tidak) ada, sehingga tdk (tidak) cukup bukti, Utk (untuk) membuktikan perbuatan kkerasan (kekerasan) beserta akibatx (akibatnya), hrs (harus) melalui visum”, ucap Bripka Alfred.

 

Bripka Alfred juga menjelaskan, Persoalan polres malaka sudah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka, pihaknya sudah kaji ulang di Polda melalui gelar perkara.

 

“Persoalan polres malaka sdh (sudah) menetapkn sbg (sebagai) tersangka, sdh (sudah) kami kaji ulang d (di) polda melalui gelar prkara (perkara)”, jelas Bripka Alfred.

 

Ia juga mengatakan, analisis perkara dan keputusan ini merupakan keputusan gelar perkara.

 

“Kalau visum mendukung, sejak awal kami sdh (sudah) tangkap dan tahan para tersangka, Kami selalu berdasarkan bukti”, tutup Bripka Alfred. (tim/red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button