DaerahRagam

Polisi Tetapkan 6 Anggota PSHT Sebagai Tersangka Kasus Pengrusakan di Situbondo

BeritaNasional.ID, SITUBONDO – Pasca insiden pengrusakan yang dilakukan oleh oknum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) terhadap rumah warga Desa Kayuputih Kecamatan Panji dan Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Polres Situbondo memeriksa 38 orang dan sementara menetapkan 6 orang tersangka akibat insiden tersebut. Selasa 11/8/2020.

Keterangan yang sampaikan Kapolres Situbondo AKBP Sugandi S.I.K., M.Hum didepan sejumlah wartawan mengatakan, penyidik Polres Situbondo sedang memeriksa 17 orang Saksi Korban Dan 21 Orang Anggota PSHT

“Penyidik hari ini secara maraton terus memeriksa 17 saksi warga , dari 21 orang oknum anggota PSHT yang diperiksa dan dari 21 orang yang diperiksa 6 orang anggota PSHT akan ditungkatkan statusnya sebagai tersangka, petugas kami masih terus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri siapa dalang provokasi di balik kerusuhan yang terjadi dua hari berturut-turut itu,” Jelas Kapolres Sugandi.

Dsri ke 21 orang anghota PSHT yang diperiksa oleh kepolisian, Kapolres Situbondo menegaskan semua orang tersebut berasal dari kabupaten Situbondo.

“Sementara anggota PSHT yang kita periksa semuanya warga Situbondo, memang ada informasi ada yang ikut bergabung dalam pengrusakan pada senin dinihari tersebut berasal dari luar kota,” Lanjutnya.

Kapolres Sugandi juga menegaskan kemungkinan jumlah tersangka bertambah dalam kasus pengrusakan tersebut, unruk para tersangka Polres Situbondo akan menerapkan pasal 160 KUH, pasal 170 KUHP.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button