Daerah

Polres Banyuwangi Selamatkan 7.250 Baby Lobster Dari Upaya Penyelundupan

BeritaNasional. ID,
BANYUWANGI – Baby lobster atau benur anakan sebanyak 7.250 ekor berhasil diselamatkan oleh Polres Banyuwangi dari upaya penyelundupan.

Benur anakan ini diamankan dari pelaku illegal fishing saat melakukan transaksi jual beli dari nelayan kepada pengepul. Benur anakan itu berhasil diambil oleh oknum nelayan secara ilegal dari laut lepas.

Keterangan Kapolres Banyuwangi AKBP. Agus Yulianto, benur-benur tersebut didapat dari kawasan Pantai Grajagan dan Pesanggaran, Banyuwangi.

“Selain 7.250 ekor benur, barang bukti lain yang diamankan aparat antara lain 1 unit ranmor merk Honda Beat, 1 unit motor Honda Scoopy dan 1 unit motor Honda Vario,” papar Kapolres Agus Yulianto dalam pers rilisnya dihadapan wartawan, Senin (7/8/17).

Sedangkan para pelaku Illegal Fishing yang turut diamankan antara lain, AA, (33) asal Dusun Wringinmulyo, Desa Pesanggaran, TG alias AF (18) asal Dusun Lampon, Desa Ringinsari, AF (28) warga Dusun Krajan, Desa Pesanggaran dan AM alias GM (31) penduduk Dusun Pancer Desa Sumberagung. Ke empat pelaku Illegal Fishing ini sama-sama warga Kecamatan Kecamatan Pesanggaran.

Modus operandi para pelaku yang kini sudah naik status sebagai tersangka tersebut memperjualbelikan baby lobster tanpa dilengkapi Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP).

Berdasarkan informasi di lapangan, akan ada pengiriman bibit lobster dari Pantai Grajagan, maka petugas langsung melakukan penangkapan tersangka AA di Jalan Raya Grajagan Purwoharjo dan berhasil menyita BB. sebanyak 2.000 ekor yang dikemas dalam tas kresek warna merah.

“Sedianya benur itu akan dikirim kepada tersangka TG alias AF. Nah, dari penangkapan TG alias AF inilah kita kembangkan kepada AF,” terang Kapolres Agus Yulianto.

Sedangkan tersangka AM alias GM bertindak menawarkan baby lobster kepada tersangka TG alias AF sebanyak 5.250 ekor yang sebelumnya dibeli dari EL, yang saat ini masih dalam pengembangan.

“Untuk menjaga perkembangbiakan ekosistem, maka baby lobster akan dilepaskan lagi ke habitatnya di Pantai Ketapang Kalipuro dengan disaksikan oleh Dinas Terkait,” tambah Agus Yulianto. 

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan keempat tersangka tersebut, mereka dijerat Pasal 86 Ayat 1 atau Pasal 12 Ayat 1, Pasal 92 atau 26 Ayat 1, Pasal 100 atau Pasal 7 Ayat 1m UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau UU RI Nomor 45 Tahun 2009 perubahan UU RI Tahun 2004. (MH. Said)

Caption : Para tersangka Illegal Fishing yang dipamerkan dihadapan wartawan dalam pers rilis yang dipimpin Kapolres AKBP. Agus Yulianto didampingi Kasatreskrim AKP. Sodik Effendi, Kasubaghumas AKP. Bakin, Kanit Tipidter Ipda. Taufan Maulana dan Kasi Propam Ipda. Sukirman

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button