Hukum & Kriminal

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Komplotan Perampok di Gerbang Tol

BeritaNasional.ID Medan – Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap komplotan pelaku perampokan dan penadah dari lokasi terpisah, Senin (16/9/2019).

Kelima tersangka yang diringkus petugas yakni, IS (14) warga Jalan Almunium IV Gang Mansyur Tanjung Mulia, LRMS (23) warga Gang Padi Tanjung Mulia, EFS (20) warga Jalan Tol Tanjung Mulia Hilir, RRZ (21) dan penadah hasil rampokan MM (26) penduduk Jalan Kawat III, Gang Padi.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis, SH., MH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Para pelaku itu diamankan Tim Khusus (Timsus) Gagak Polres Pelabuhan Belawan atas laporan korban bernama Putri Purnama Sari (28) warga Jalan Pari Nomor 75 Blok A GM II, Keluruahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan yang sebelumnya dirampok saat hendak keluar gerbang Tol Tanjung Mulia pada hari Jumat, 13 September 2019 lalu.

“Kronologi kejadian pada hari Jumat (13/9/2019) lalu, dimana pada saat itu korban berangkat dari bandara dengan menggunakan taksi online menuju kerumah. Setiba di pintu Tol Tg. Mulia di saat supir taksi (saksi) bernama Raffles berhenti dan keluar untuk mengisi saldo E-tol, tanpa di duga-duga datang tersangka IS menghampiri mobil tersebut dan langsung membuka pintu sebelah kiri bagian depan,  dimana pada saat itu bertepatan dengan posisi korban duduk dan langsung merampas tas korban. Akibat tasnya dirampas paksa, korban berteriak minta tolong, namun tersangka sudah melarikan diri ke arah rumah-rumah warga yang berada di dekat pintu Tol tersebut,” ungkap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis, SH.,MH , Selasa (17/9/2019).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH., MH mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku ketika petugas yang melakukan penyelidikan mendapat informasi tentang keberadaan para pelaku.

“Petugas yang mengetahui keberadaannya langsung melakukan penangkapan terhadap RRZ dan EFS,” kata Kapolres.

Selanjutnya, Ikhwan menerangkan, Timsus Gagak melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.

“Selanjutnya petugas berhasil meringkus pelaku utama ISS dan otak pelaku LRMS serta penadah barang curiannya MM,” terang Ikhwan Lubis.

Para pelaku kemudian diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni ponsel, dompet, Kunci T, pisau kecil dan Kartu Atm serta identitas milik korban.

Akibat perbuatanya keempat pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHPidana. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button