Hukum & KriminalJawa TimurSitubondoTNI Dan Polri

Polres Situbondo Bongkar Sindikat Mafia Solar Bersubsidi di Panarukan

BeritaNasional.id, SITUBONDO JATIM – Polres Situbondo berhasil mengungkap komplotan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Aksi kriminal ini membuat nelayan dan petani di daerah tersebut kesulitan mendapatkan solar bersubsidi, yang seharusnya digunakan untuk menunjang mata pencaharian mereka.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menangkap lima tersangka yang terlibat dalam penyelewengan distribusi BBM subsidi jenis solar. Para pelaku yang diamankan adalah ADC/AP, seorang pengepul BBM bersubsidi, MAL (sopir tangki), AAM (kernet), MFR (pembeli BBM), dan R (pengimbal). Mereka menggunakan berbagai modus untuk memanipulasi aliran distribusi BBM yang semestinya diberikan kepada para nelayan dan petani.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Situbondo itu Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Darmawan, menjelaskan bahwa komplotan tersebut menggunakan kendaraan tangki dan motor roda tiga untuk mengalihkan solar subsidi dari SPBU. Mereka bahkan menyita 8 drum berisi solar dan berbagai peralatan penyedot, seperti pompa dan selang.

“Modusnya, para pelaku menggunakan rekomendasi nelayan untuk membeli solar subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter, lalu dijual kembali dengan harga Rp 7.300 per liter. Ini membuat pasokan solar langka dan merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ungkap AKBP Rezi. Senin (09/09/2024).

Informasi awal mengenai praktik ilegal ini diperoleh dari keluhan para nelayan yang merasa resah karena kesulitan mendapatkan solar untuk kebutuhan melaut. Dari situlah, polisi memulai penyelidikan mendalam hingga berhasil membongkar sindikat ini.

“Solar ini seharusnya didistribusikan kepada nelayan dan petani di Panarukan. Namun, ada dugaan kuat bahwa BBM tersebut dijual ke luar wilayah Situbondo untuk keuntungan pribadi,” tambah Rezi.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa penyelewengan BBM bersubsidi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya pada solar untuk melaut dan bertani.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button