RagamSitubondoTNI Dan Polri

Polres Situbondo Ungkap Penipuan Umroh PT Baginda, 97 Korban Rugi Rp 2,4 Miliar

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo mengungkap kasus penipuan perjalanan ibadah umroh yang diduga dilakukan oleh PT Baginda Support System. Dalam kasus ini, sebanyak 97 orang calon jemaah umroh menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 miliar. Jumat (29/8/2025).

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., mengatakan, pihaknya telah menangkap dua orang tersangka, yakni AF selaku Direktur Utama dan YHC sebagai Direktur Marketing. Keduanya ditangkap di wilayah Banyuwangi dua hari lalu.

“Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan pada Maret 2023. Dari hasil penyelidikan, tindak pidana ini berlangsung sejak November 2023 hingga September 2024,” ujar Rezi dalam konferensi pers di Mapolres Situbondo, Jumat (29/8/2025).

Rezi menjelaskan, PT Baginda mulai beroperasi di Banyuwangi pada 2021 dan membuka cabang di Situbondo pada awal 2024. Perusahaan tersebut menawarkan paket umroh dengan biaya jauh lebih murah dibandingkan biro perjalanan resmi, yakni antara Rp 18 juta hingga Rp 33 juta.

“Para tersangka mempromosikan paket umroh 9, 12, 16, hingga 25 hari. Namun, perusahaan mereka tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh,” kata Rezi.

Menurut polisi, sebagian jemaah sempat diberangkatkan, namun hanya dititipkan melalui biro perjalanan lain yang memiliki izin resmi. Sementara itu, sebagian besar calon jemaah tidak diberangkatkan sama sekali.

“Dana dari para korban justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan investasi trading. Ini murni tindak pidana penipuan dan penggelapan,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen perusahaan, brosur promosi, rekening koran dari bank, serta pamflet yang digunakan untuk menarik calon jemaah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres menyebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah polres lain, seperti Malang, Probolinggo, dan Jember, karena diduga para pelaku juga melakukan penipuan serupa di wilayah tersebut.

“Ada juga laporan dari investor dan jemaah bahwa dana mereka digelapkan. Kami terus melakukan pengembangan dan membuka peluang adanya tersangka lain,” ujarnya.

Saat ini, proses pemeriksaan terhadap korban masih berlangsung, mengingat belum semua dari 97 korban telah dimintai keterangan.

Kapolres Situbondo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah umroh.

“Pastikan legalitas dan izin resmi dari Kementerian Agama. Jangan mudah tergiur harga murah agar tidak menjadi korban penipuan,” pungkas Rezi.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button