RagamTNI Dan Polri

Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap 103 Kasus Dalam Waktu 12 Hari

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Operasi Sikat Semeru 2021 yang dilakukan Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap tingginya angka kriminalitas yang terjadi di wilayah Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur. Dalam kurun waktu 12 hari yaitu periode tanggal 28 Juni sampai 9 Juli 2021, berhasil mengamankan 103 tersangka dari 206 laporan kasus yang diterima.

Saat menggelar press release, Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, dari 206 laporan polisi tersebut, 58 kasus berhasil diungkap Satreskrim Polsek dengan mengamankan 58 orang tersangka. Sedangkan 148 kasus yang diungkap oleh Satreskrim Polresta berhasil mengamankan 45 orang tersangka. Sehingga total pelaku kejahatan yang diamankan jajaran Polresta Banyuwangi sebanyak 103 orang.

“Dalam rangka hasil operasi sikat semeru 2021 dimana dari jumlah kasus 206 dengan total tersangka 103. Dimana kejahatan-kejahatan tersebut adalah kejahatan jalan yang mana banyak di dominasi oleh pencurian dengan pemberatan (curat). Dari 103 pelaku yang berhasil diamankan, 5 orang diantaranya merupakan residivis,” jelas Nasrun, Senin (12/7/2021).

Sedangkan barang bukti kejahatan yang berhasil diamankan antara lain 4 unit sepeda motor (honda vario, honda scoopy, honda beat, dan yamaha mio), 33 unit HP berbagai merk, 71 Dusbook HP berbagai merk, 10 lembar Visum et Repertum, 7 buah ATM berbagai bank, 4 buah tabung gas elpiji 3kg warna hijau, 3 buah senjata tajam, 2 potong baju lengan pendek, 1 BPKB sepeda motor, 1 buah STNK, 1 unit TV Polytron, 1 buah Speeker Sounsistem merk Audio Seven, dan 65 unit berbagai jenis barang bukti lainnya.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku curat Pasal 363 KUHP, curas Pasal 365 KUHP, curanmor Pasal 362 KHUP, permanisme Pasal (368, 170, 351, 492) KUHP, street crime Pasal 365 KUHP, dan sajam Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dan kesemua Pasal yang disangkakan tersebut ancaman hukuman maksimalnya diatas 5 tahun penjara.

Nasrun Pasaribu juga menambahkan, dengan adanya pengungkapan kasus ini sehingga kasus atau tunggakan perkara yang didapatkan semakin berkurang. Bahkan dimasa pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali saat ini tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Banyuwangi mengalami penurunan. “Mungkin dengan kesadaran masyarakat dan kerjasamana TNI-Polri, pemerintah, stakeholder lainya khususnya tokoh agama yang bisa meyakinkan dan menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Banyuwangi ini, sehingga angka kriminalitas menurun 25 sampai 30%,” pungkas AKBP Nasrun Pasaribu. (Hari)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button