Hukum & Kriminal

Polrestabes Medan Amankan Oknum Pejabat Aceh Tenggara Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba

BeritaNasional.ID Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan 6 orang terkait kasus penyalahgunaan Narkoba usai keluar dari salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat adanya sekelompok orang yang melakukan pesta narkoba disalah satu tempat hiburan malam di Kota Medan.

Petugas langsung menuju ke lokasi dan melihat delapan orang tersebut. Tak lama, delapan orang tersebut keluar menuju salah satu hotel di Jalan Darussalam Medan.

“Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa adanya penyalahguna narkotika tepatnya di sebuah hotel di Jalan Darusalam kota Medan. Kemudian petugas dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan langsung menuju ketempat yang diinformasikan tersebut dan petugas melakukan penangkapan terhadap 8 orang yaitu terdiri dari 6 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Kemudian dilakukan penggeledahan dari dalam mobil disamping lipatan tempat duduk supir ditemukan 1 butir pil ekstasy,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Sidabutar, Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nainggolan dan Kanit II Idik Narkotika, Iptu Arjuna Bangun kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Adaapun ketiga oknum pejabat tersebut yakni Kadis Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Aceh Tenggara berinsial R (52), Kabid Keuangan Pemkab Aceh Tenggara berinsial Z (43), dan staff Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Aceh Tenggara berinsial S (52).  Kemudian tiga orang laki-laki yang juga warga asal Aceh SEP (48), D (40) dan B (52). Kemudian dua orang wanita TA dan IN.

Dari hasil tes urine, enam orang laki-laki itu dinyatakan positif narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Keenamnya sudah ditahan, sedangkan 2 wanita masih saksi,” kata Kapolrestabes Medan.

(Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button