PPTPKH Jadi Jalan Kepastian Hak Tanah Warga, Wabup Malang Dorong Penyelesaian TORA Tanpa Merusak Hutan

BeritaNasional.id-MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang terus mendorong percepatan penyelesaian penguasaan tanah masyarakat yang berada di kawasan hutan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH). Komitmen itu ditegaskan Wakil Bupati Malang, Dra. Hj. Lathifah Shohib, saat membuka kegiatan Pembahasan Trayek Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka PPTPKH untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Pendopo Kabupaten Malang, Kepanjen, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan dihadiri Plt. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Dony Setiawan Septiono, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Kodir, serta seluruh camat se-Kabupaten Malang yang akan berperan aktif dalam pelaksanaan program di wilayah masing-masing.
Dalam sambutannya, Wabup Lathifah menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang bersinergi mendukung percepatan pelaksanaan PPTPKH. Menurutnya, program ini memiliki peran strategis untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah lama dikuasai masyarakat, sekaligus menjadi solusi atas berbagai persoalan tenurial di kawasan hutan.
“PPTPKH bukan hanya soal menarik garis batas di atas peta. Ini langkah nyata menyelesaikan konflik tenurial, memberikan kepastian hak atas tanah bagi warga, membuka peluang penguatan ekonomi, serta mendukung pembangunan infrastruktur yang selama ini terkendala status lahan,” ujarnya.
Ia menegaskan pelaksanaan program harus tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Mengingat Kabupaten Malang memiliki karakter geografis yang rentan terhadap bencana hidrometeorologi, penetapan batas kawasan harus dilakukan secara cermat, akurat, dan bertanggung jawab.
“PPTPKH tidak boleh merusak kawasan hutan. Yang dilakukan adalah menata ulang pemanfaatan ruang agar tercipta keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan pelestarian alam. Wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga dipetakan secara jelas, begitu pula kawasan hutan lindung yang wajib dijaga keberlangsungannya,” tegasnya.
Melalui pembahasan trayek batas ini, Pemerintah Kabupaten Malang berharap tercapai kesepakatan batas yang final, jelas, dan memiliki kekuatan hukum. Proses ini juga diharapkan membuka jalan bagi penerbitan sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat yang memenuhi syarat, sekaligus mewujudkan tata ruang wilayah yang aman, tertib, produktif, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Kodir menjelaskan bahwa pembahasan trayek batas merupakan tahapan penting sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 287 Tahun 2025 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka PPTPKH untuk Sumber TORA di Kabupaten Malang.
Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Malang memperoleh persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 185,25 hektare yang tersebar di 20 kecamatan dan 64 desa. Setelah pembahasan trayek batas selesai, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan tata batas di lapangan guna memastikan seluruh aspek spasial dan yuridis sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah proses ini rampung, kami akan melaksanakan tata batas di lapangan agar seluruh data dan dokumen benar-benar sah dan jelas. Dengan demikian, masyarakat segera memperoleh kepastian hak atas tanah yang telah lama dikuasainya,” jelas Abdul Kodir.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat kecamatan terus terjalin baik agar seluruh tahapan berjalan lancar dan tepat sasaran.
“Tujuan akhirnya bukan hanya penerbitan sertifikat, tetapi lebih dari itu: menghadirkan keadilan agraria bagi masyarakat, mendukung percepatan pembangunan daerah, serta menjaga keseimbangan fungsi ekologis kawasan hutan di Kabupaten Malang,” pungkasnya.
Dengan adanya PPTPKH dan TORA, ribuan warga di Kabupaten Malang diharapkan mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang ditempati dan dikelola, sekaligus mewujudkan tata kelola ruang yang lebih tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.(den)



