BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

PT Berkah Zam-zam Berulah Lagi, BPKB 2 Bigbus Milik Orang Lain Digadaikan

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Dua unit bigbus dengan tipe jetbus 2 (JB2) dan JB3+ berjenis Super High Deck (SHD) diduga digelapkan oleh oknum pengusaha travel haji dan umroh Perseroan Terbatas (PT) Berkah Zam-zam.

Atas kejadian tersebut, owner kedua Bigbus, M. Izzuddin Syauqi, melaporkan ke Polisi Resor (Polres) Bondowoso, Selasa 20 Februari 2024. “Kami ke Polres Bondowoso melaporkan dugaan penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dilakukan oleh oknum dari pengusaha travel haji dan umroh PT Berkah Zam-zam,” ungkap M. Izzuddin Syauqi.

Pria yang akrab disapa Gus Syauqi menambahkan, kejadian bermula saat utusan dari PT Berkah Zam-zam, Ahmadi, Nurul dan Ida mengunjungi kediamannya di Desa Randu Cangkring, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso.

“Ketiga orang tersebut datang ke rumah saya pada hari Selasa, 29 Agustus 2023 jam 17:00. Mereka mengaku diutus oleh direktur PT Berkah Zam-zam, Agustin Eka Trisanti. Untuk membuktikan bahwa travel haji dan umroh yang dikelola oleh Agustin Eka Trisanti memiliki unit bigbus,” jelas Gus Syauqi.

Dalam pertemuan, kedua belah pihak setuju bahwa BPKB akan dipinjam selama tiga hari. “Namun setelah tiga hari berlalu, BPKB tersebut tidak dikembalikan oleh Agustin Eka Trisanti. Akhirnya saya telfon direktur PT Berkah Zam-zam menanyakan BPKB  dan berjanji akan dikembalikan,” urai Gus Syauqi.

Beberapa bulan berlalu, melalui istrinya, Raudhatul Jannah, Syauqi mengetahui bahwa kedua BPKB bigbus sudah  digadaikan kepada Muhibbin. “Atas kejadian ini kami mengalami kerugian hingga Rp 1,5 Miliar,” ucap pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Randu Cangkring Pujer ini.

Sementara itu, kuasa hukum Gus Syauqi, Nurul Jamal Habaib, SH, menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Polres Bondowoso sejak Jum’at 2 Februari 2024. “Saya berharap kasus ini segera dilakukan penyidikan, agar oknum tersebut secepatnya ditangkap,” beber direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abu Nawas.

Habaib menegaskan, atas kejadian tersebut oknum dari travel haji dan umroh PT Berkah Zam-zam bisa dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button