ACEHAceh

PT Semadam Akan Bayar Pesangon 44 Eks Karyawan Rp 1,7 M Dicicil 4 Kali

beritanasional.id, ACEH TAMIANG — Tanggungjawab untuk membayar pesangon bagi 44 orang eks karyawan PT Semadam senilai Rp.1.729.485.000 telah disepakati akan segera dibayar pihak managemen PT Semadam.

Meskipun harus menempuh jalan yang sulit dan butuh proses panjang, kesepakatan untuk pembayaran uang pesangon dilakukan dalam 4 tahap telah disetujui keduabelah pihak antara PT Semadam yang di hadiri Manager, Ir Rusli dan Kuasa Hukum, Mahruzar Nasution, SH dan pihak eks karyawan melalui kuasa hukumnya, Tedi Irawan.

Dari amatan beritanasional id, kesepakatan metode pembayaran dilakukan secara 4 gelombang itu dilakukan tertutup bagi awak media di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berjalan secara alot dan memakan waktu hingga pukul 13.30 WIB pada Selasa (19/7/2022) yang dimotori oleh Pimpinan DPRK dan Ketua Komisi 4 Miswanto serta disaksikan pihak Polres setempat.

Dari hasil pertemuan antara pihak managemen PT Semadam dengan Pihak eks karyawan diruang Komisi 4 telah disepakati pembayaran perdana uang pesangon bagi 44 orang eks karyawan dilakukan pada Kamis (21/7/2022) dibayar sebanyak 50 persen, selanjutnya yang 50 persen lagi dibayar secara bertahap, yakni tanggal 1 September, 1 oktober dan tanggal 1 November 2022.

Hasil kesepakatan itu diumumkan oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Supriyanto, ST dan Wakil Ketua, Fadlon, SH serta Kuasa Hukum dari pihak eks karyawan, Tedi Irawan, SH.MH dihadapan umum yang mayoritasnya para eks karyawan bersangkutan diruang sidang utama DPRK.

Kepada beritanasional.id, Tedi Irawan menyampaikan bahwa pembayaran dilakukan secara cicil 4 kali bayar karena mengingat ada permohonan dari pihak managemen perusahaan serta mempertimbangkan hubungan industrial walaupun sebelumnya harus berargumen keras dalam mempertahan diri untuk dibayar sekaligus sesuai keputusan Mahkamah Agung RI pada putusan kasasi tanggal 19 januari 2022 dengan nomor perkara 32.K/Pdt.Sus-PHI/2022 yang menguatkan putusan PHI Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Ditanya tentang pemasangan spanduk pengumuman yang dipajang oleh pihak PT perusahaan dengan atasnama managemen PT Semadam dan terpampang depan komplek kantor managemen ditepi jalan raya lintas Medan-Banda Aceh bahwa pihak perusahaan dimaksud telah membuat kesepakatan pencicilan pembayaran pesangon dilakukan sebanyak 6 kali dalam waktu 6 bulan.

Selain itu juga ada beberapa poin lagi dijelaskan tentang kesepakatan lain, dalam hal ini Tedie membantah keras dan menepis adanya kesepakatan antara pihaknya dengan pihak perusaan PT Semadam.

“Plank pemgumuman yang dibuat managemen PT Semadam tersebut merupakan perbuatan pembohongan publik yang menyesatkan. Kami tidak pernah membuat kesepakatan seperti yang dipajangkan ditempat umum itu,” terang Tedi mengklarifikasi. [] SUPARMIN-beritanasional id

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button