Hukum & Kriminal

Pulang Beli Seblak Gadis Dibawah Umur Jadi Korban Pencabulan Oleh Tiga Remaja

BeritaNasional.ID Serang Kota Banten – Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Maruli Achilles Hutapea, S.IK., MH., didampingi Kasat Reskrim AKP Muchamad Nandar, SIK, gelar pres rilis pengungkapan kasus pencabulan dibawah umur di ruang Humas Polres Serang Kota Polda Banten.

Gadis dibawah umur dicegat tiga remaja saat pulang beli makanan seblak, lalu diminta nomor hp, korban menolak, akhirnya para pelaku memaksa sampai terjadi pencabulan.

Ratna (nama samaran), gadis 16 tahun yang menjadi korban pencabulan tiga pelaku di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

Ketiga pelaku diamankan warga dan selanjutnya diserahkan kepada personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk diamankan ke Mapolres Serang Kota.

“Ketiga pelaku diamankan oleh warga Kecamatan Ciomas, kemudian dijemput dan dibawa oleh anggota Satreskrim Polres Serang Kota, pada Jumat 5 November 2021,” ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea, di Mapolres, Senin (8/11/2021).

Kapolres menjelaskan peristiwa asusila terhadap gadis dibawah umur ini terjadi pada Rabu (3/11) sekitar pukul 23:00 WIB.

Berawal ketika salah seorang warga mendengar suara ribut-ribut di belakang rumahnya.

Karena curiga, warga kemudian keluar rumah menggunakan senter untuk memeriksa kejadian yang sebenarnya.

Begitu keluar rumah, warga melihat ada 3 orang melarikan diri, sementara di tempat tersebut tergeletak seorang wanita dalam keadaan tak sadarkan diri.

“Warga mengetahui jika korban adalah tetangganya dan kemudian membantu memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah,” ungkap AKBP Hutapea.

Kepada warga, Ratna mengaku telah menjadi korban pencabulan tiga remaja yaitu Sd (24), Mtk (18) Amd (16).

Para pelaku melakukan perbuatan cabul dengan modus berpura pura meminta nomor HP namun korban menolak.

Kemudian para pelaku menarik korban hingga jatuh dan ketiga pelaku dengan buas mencium pipi serta bibir serta melakukan hal tak senonoh pada tubuh korban.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut dalam pers rilis yang di gelar, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea dalam keterangannya mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya.

“Kami juga meminta kepada para orang tua agar lebih ekstra lagi dalam menjaga anak dan hindari atau lakukan pengawasan secara ketat ketika menggunakan ponsel,” tutupnya. (Biro BerNas Banten)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button