Daerah

Putus Rantai Penyebaran Covid -19, Cabang Gerakan Pramuka Madiun Bagikan Masker

BeritaNasional.ID, Madiun – Dengan di keluarkannya Peraturan Bupati Peraturan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Madiun, dan sebagai upaya mendukung intruksi presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Ketua Ranting Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Madiun H. Hari Wuryanto, SH., M.Ak yang juga Wakil Bupati Madiun  bersama anggota gerakan pramuka kabupaten madiun, membagikan masker kepada masyarakat di Pasar Baru Mejayan. Kamis 27 Agustus 2020

Kegiatan ini merupakan agenda membatu pemerintah kabupaten madiun untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.Gerakan Pramuka Kabupaten Madiun membagi-bagikan masker dan memberikan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran covid-19 di Pasar Baru Mejayan dan Pasar Dolopo.

Wabup mengatakan, setelah dikeluarkannya Peraturan Bupati Peraturan Nomor 39 Tahun 2020, masyarakat khususnya kabupaten madiun wajib menggunakan masker saat keluar rumah, dan itu juga diwajibkan para pedagang baik di pasar maupun pertokoan. Ini sebagai upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Wabup berharapkan masyarakat mematuhi protokol covid-19. Dalam menghadapi new normal/kehidupan baru dimasa pandemi, menggunakan masker bukan sebagai perintah, akan tetapi sebagai kebutuhan kita dalam menjalankan keberlangsungan hidup kita dan juga sebagai upanya pencegahan penyebaran covid-19” pungkasnya (ik)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button