Daerah

‘R’ Oknum PNS Disdukcapil Aceh Tamiang Diduga Lakukan Abuse of Power, FAMS : Kasus Ini Harus Kita Kawal

BeritaNasional.ID, ACEH TAMIANG — Pasca melakukan aksi demo di Gedung DPRK dan beraudensi dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Forum Aksi Muda Sedia (FAMS) berjanji akan terus mengawal apa disampaikan dalam tuntutannya.

“Apa yang menjadi tuntutan, kami terus kawal sehingga publik tahu sampai dimana prosesnya,” tegas Ketua Koordinator FAMS, Mustafa Handika melalui siaran pers yang diterima media ini, Sabtu (28/10/2023).

Mustafa sampaikan bahwa sangat penting, enam tuntutan yang telah disampaikan dalam aksi demo secara publik harus tuntas.

Mustafa juga tegaskan bahwa atas dugaan tindak pidana korupsi oknum ASN Disdukcapil Aceh Tamiang berinisial ‘R’ yang membagi-bagikan proyek pekerjaan pembangunan rumah layak huni pada Dinas PUPR menggunakan Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Tahun Anggaran 2023 mempunyai titik terang.

Mustafa mempertegas bahwa apa yang dilakukan oleh oknum ASN Disdukcapil Aceh Tamiang berinisial ‘R’ merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power).

“Apa yang dilakukannya sangat jelas ‘Abuse of Power’, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang harus tuntas untuk mengungkap dalangnya,” tegasnya.

Menurut Mustafa ‘R’ diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan Abuse of power yaitu penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan yang dilakukan oleh orang-orang tertentu yang diatur dalam UU 20 tahun 2001 atas Perubahan UU 31 tahun 1999 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Pasal 3 dalam UU tersebut dan UU No. 28 tahun 2009 tentang penyelenggara negara yg bebas KKN.

Mustafa sampaikan bahwa ‘R’ merupakan seorang ASN yang menduduki jabatan di Disdukcapil Aceh Tamiang akan tetapi diduga membagi-bagikan proyek/pekerjaan pembangunan rumah layak huni pada Dinas PUPR menggunakan Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Tahun Anggaran 2023.

“Atas dugaan tersebut tentu melanggar Undang-undang yang menjadi dasar ASN,” jelasnya.

Kemudian menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dalam Pasal 12 Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Ketentuan ini dapat dilihat pada Huruf (i) pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Berdasarkan itu kata Mustafa, FAMS akan terus mengawal prosesnya di Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. “Apabila perlu kita akan sampaikan ke Komisi Kejaksaan RI agar proses ini dapat berjalan dengan baik dan dapat mengungkap dalangnya,” tegas Mustafa mengakhiri. (Erwan | Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button