GorontaloHukum & Kriminal

Respon Tantangan ZH, AWAS Pasang Badan untuk Kadek

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Polemik antara konten kreator ZH alias Kuhu dan jurnalis TV One, Kadek Sugiarta, kini memasuki babak baru yang menarik perhatian publik. Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan foto Kadek tanpa izin, yang kemudian dipakai ZH untuk konten pribadi.

Kadek telah memberi peringatan kepada ZH. Namun respons ZH bukan hanya terbatas pada tantangan kepada Kadek untuk melaporkannya secara hukum, tetapi juga memberikan pernyataan yang seolah meremehkan kemampuan advokat Gorontalo dengan menyarankan agar pelapor mencari pengacara “pro” dari luar daerah. Pernyataan ini memicu solidaritas 16 advokat terbaik yang membentuk tim Advokat Warga Amal Solidaritas (AWAS) untuk mendampingi Kadek.

Ketua Tim AWAS, Rongki Ali Gobel menegaskan bahwa kehadiran para pengacara ini bukan hanya soal pendampingan hukum, tetapi tentang solidaritas antar warga amal. Sebab, pelapor adalah bagian warga amal.

“Pertama, ini tentang kebersamaan Warga Amal yang selalu solid. Kedua, dalam pernyataannya, terlapor menulis ‘cari pengacara ahli yang pro dari luar’. Artinya, ia ingin mengatakan di Gorontalo tidak ada pengacara yang pro. Di sinilah kami bersatu untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,”tegas Rongki, Jumat (13/11/2025).

Selain itu, ZH menambah dramatis kasus ini dengan pernyataan ekstrem: siap potong jari jika ditetapkan sebagai tersangka. Tantangan ini langsung menjadi sorotan tim AWAS karena penetapan tersangka berada sepenuhnya dalam kewenangan penyidik, bukan keputusan pribadi terlapor.

“Kami meminta Kapolri melalui Kapolda Gorontalo, untuk mencermati tantangan ini. Penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik, bukan ditentukan oleh terlapor. Tantangan ini justru menguji wibawa dan citra kepolisian,”ucap Rongki dengan nada tegas.

Di tengah ketegangan itu, Kadek tetap fokus pada persoalan utama: hak cipta atas karyanya yang digunakan tanpa izin. Sikapnya yang profesional menunjukkan kontras tajam antara prosedur hukum dan drama publik yang diciptakan ZH.

Kasus ini menjadi perhatian karena mempertemukan tiga unsur penting: konten kreator, advokat, dan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi ujian marwah profesi jurnalis dan ketegasan proses hukum di era digital.

(Noka)

Berita Terkait: https://beritanasional.id/diduga-gunakan-foto-milik-wartawan-tanpa-izin-seorang-konten-kreator-di-gorontalo-dipolisikan/

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button