Daerah

Sahni Bebas, Kejari Bondowoso Harus Ungkap Pelaku Berdasi

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Setelah melalui proses yang panjang, ahirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan bebas Sahni (72) warga Desa Kladi, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso.

Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Kladi ini sebelumnya dituduh korupsi program bantuan Alat mesin pertanian (Alsintan) 3 unit traktor roda 4. Sahni dijebloskan ke dalam sel tahanan lapas kelas IIB Bondowoso selama 10 bulan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Sahni divonis bebas setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung oleh Eko Saputro, SH praktisi sekaligus penasehat hukumnya. Meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya mengorbankan orang-orang kecil dalam penegakan hukum.

Eko meminta, agar APH membidik pelaku yang sebenarnya pelaku korupsi program yang berasal dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana (Dirjen Sarpras) Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 itu.

“Dengan putusan vonis bebas Sahni ini, kami berharap APH menemukan pelaku yang sebenarnya,” kata. Diharapkan, APH jangan sampai mengorbankan orang kecil dalam penegakan hukum dugaan korupsi Alsintan ini.

Dijelaskan, Sahni dituduh melakukan korupsi program Alsintan, 3 unit traktor roda 4 oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso. Ternyata, yang terbukti hanya satu, sementara yang 2 traktor tidak pernah diterima oleh Sahni.

“Sahni ini orang kecil, usianya 72 tahun, juga tidak tahu baca tulis bahasa Indonesia, jadi jangan yang receh receh yang ditangkap,” ujarnya. Sahni awalnya ditawari bantuan 3 unit traktor roda 4 oleh seseorang yang mengaku dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Sahni dimintai sejumlah uang. Namun hanya sanggup bayar 1 unit. Karena tidak punya uang, ahirnya mencari pinjaman. “Traktor bantuan tersebut tidak produktif, karena tidak ada operatornya,” Eko.

Akhirnya traktor itu dikembalikan kepada seseorang yang mengaku dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tersebut. Dari awal pihaknya meyakini kasus Alsintan dengan tersangka Sahni tidak memenuhi unsur delik korupsi dan terkesan penuh rekayasa. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button