BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Sahni, Kakek 72 Tahun, Warga Bondowoso Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutuskan, terdakwa Sahni divonis 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.

Ketua Gapoktan Kladi Barokah di Kecamatan Cermee ini dinilai telah melakukan korupsi dalam kasus bantuan traktor Alat dan mesin pertanian (Alsintan) dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI melalui Dinas Pertanian Bondowoso.

Keputusan itu diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/9/2023). Menurut Abdul Khalik, SH, penasehat hukum terdakwa, seharusnya  Sahni di vonis bebas.

“Harusnya vonis kepada klien saya itu bebas,” ungkapnya singkat usai sidang di Tipikor. Sebelumnya, terdakwa Sahni, kekek berusia 72 tahun mendapatkan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Bondowoso (Kejari) pidana penjara selama 7,6 tahun.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi Alsintan di Kabupaten Bondowoso berupa traktor terus berjalan di meja hijau. Terdakwa Sahni, sudah menjalani sejumlah agenda sidang pembacaan tuntutan.

Sidang agenda tuntutan itu pun dibenarkan oleh Puji Triasmoro, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso. Pria tua berusia 72 tahun itu merupakan ketua Gapoktan Kladi Barokah di Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso.

Informasi yang dihimpun di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Sahni dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, atau 7,5 tahun.

Selain itu, dia juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider dua bulan penjara. Tak berhenti disitu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar lebih.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bakal disita dan dilelang.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button