Hukum & Kriminal

Salutambung – Urekang, Kapenkum Kejati Sulbar : Mantan Kadis Prov Resmi Ditahan

Sulbar –Ns mantan Kadis PU NS Prov Sulbar resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Prov Sulbar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang muka kegiatan peningkatan jalan ruas Salutambung – Urekang di Majene tahun 2018, dengan nilai kontrak Rp 8.831.279.000

Kasi Penkum Amiruddin menjelaskan, NS ditahan berdasarkan surat Kejati Sulbar Print-415/ P.6/ Fd.2/ 09/ 2020 tanggal 24 September 2020.Terhitung 24 September – 13 Oktober 2020 di Rutan Polda Sulbar,” jelas Amiruddin, Kamis 24 September

NS bertindak sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.  Jelas Amiruddin

NS dianggap tak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mengendalikan pekerjaan hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.456.462.157,37.Urai Kapenkum

Lanjut Amiruddin mengatakan NS juga dianggap bersama-sama  dengan tersangka HR (Direktur Cabang PT. Samarinda Perkasa Abadi di Polewali), MI dan AR, dalam penyalahgunaan uang muka pada kegiatan tersebut tanpa memenuhi syarat sebagaimana telah ditentukan.

Dimana NS memberikan persetujuan atas permohonan pembayaran uang muka pada Jamkrindo Mamuju dan berhasil dicairkan, uang itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi AR, HR dan MI.Terang Amir

Akibatnya, pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sebagaimana mestinya, baik dari segi volume dan mutu.

Akibat perbuatannya, NS melanggar Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 jo. pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. pasal 56 ayat (1) KUHP. tutup Amir

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button