PolitikSosial

Sanksi Tak Vaksin , RDP Komisi IV DPRD Polman , PKH Bantah Penundaan Bantuan

BeritaNasional.ID.Sulbar — Agus Pranoto ketua Komisi IV Dprd Polman, memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat didampingi Ilham , terkait polemik surat penyampaian Dinas Sosial Kabupaten Polman dianggap meresahkan masyarakat yang menerima bantuan dari Pemerintah, dimana bunyi surat tersebut mewajibkan seluruh penerima bantuan melakukan vaksinasi tanpa terkecuali. Bertempat ruang Komisi IV Dprd Polman . Jumat 22 Oktober

Mendasari Kedua Hal tersebut. maka, Forum Pimpinan Kecamatan Polewali dan Lurah se kecamatan Polewali Melahirkan kesepakatan bersama untuk menerapkan sanksi kepada masyarakat seperti Penundaan Pelayanan Administrasi, Penundaan segala bentuk bantuan seperti: BST, PKH, BPNT, BLT Bansos dan Beasiswa, Penundaan atau larangan bagi pelaku UMKM dan UMKM Mikro.

Dari situ beredar kabar di masyarakat bahwa penerima bantuan dari pemerintah diwajibkan melakukan vaksinasi agar bantuan tersebut tidak ditunda pencairannya, hal tersebut disampaikan masyarakat melalui Lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (Amperak) dan Lembaga Advokasi Masyarakat dan Desa (Lamdes) serta masyarakat asal Tinambung.

Ketua Amperak Arwin Haryanto menerangkan jika surat tersebut di Wajibkan maka penerima bantuan yang mempunyai riwayat penyakit pun akan memaksakan diri ikut di vaksin mengaku tidak memiliki riwayat penyakit karena takut tidak mendapatkan bantuan tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Syafruddin mengatakan surat yang dikeluarkan itu mengacu pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A tentang perubahan Perpres: 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemic Corona
Virus Disease 2019, tapi sampai saat ini untuk penundaan atau tidak dicairkannya bantuan kepada masyarakat yang belum divaksin itu belum pernah dilakukan.

“Sampai saat ini belum ada bantuan masyarakat yang ditahan,bahkan penundaan bantuan itu tidak benar karena yang bisa melakukan adalah pihak perbankan dan melalui proses yang panjang, kami hanya edukasi masyarakat agar mau di vaksin bukan ancaman pemutusan segala jenis bantuan .mterangnya.

Lanjut, Syafruddin mengaku sebelumnya pihaknya sudah melakukan edukasi atau himbauan kepada penerima untuk ikut serta dalam program pemerintah yakni Vaksinasi dalam rangka memperkuat imun tubuh sehingga tidak terjangkit virus corona.

Kepala Dinas Kesehatan Polman Andi Suaib Nawawi menegaskan seharusnya Dinas Sosial atau OPD lainnya serta Satgas Kecamatan lebih bijak lagi melakukan pendekatan secara Humanis dan edukatif ke masyarakat dalam mengajak Vaksinasi, bukan dengan cara menakut-nakuti yang sifatnya memaksa dan mengancam, surat edaran tersebut dinilainya tidak benar . Jelas A.Suaib

“Polemik ini kan surat dari PMD, dari Dinas Sosial kemudian kesepakatan kesepakatan yang dilakukan di tingkat kecamatan itu lah yang akan nanti diusulkan ke pimpinan untuk ditinjau lagi,” ungkap Suaib.

Lanjut,” lebih bijak lagi teman teman dati SKPD lain ini untuk melakukan pendekatan pendekatan kepada masyarakat sehingga masyarakat yang melakukan vaksinasi tidak merasa dipaksakan tapi merasakan ini hak saya yang harus saya dapatkan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV Agus Pranoto saat ditemui awak media mengulang penjelasan dari peserta Rapat Dengar Pendapat bahwa tidak ada pemaksaan seperti itu, mereka selama ini hanya mengedukasi dan menghimbau masyarakat ikut vaksinasi.

Terkait surat Kesepakatan Bersama yang ada di Kecamatan, Komisi IV akan mengkaji terlebih dulu seperti apa dasar hukumnya, jangan sampai pihak DPRD menganggap itu salah ternyata hal itu benar atau malah sebaliknya.(yuni)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button