DaerahHukum & KriminalJawa TimurSitubondo

Satnarkoba Polres Situbondo Ungkap Peredaran Okerbaya

BeritaNasional.ID I SITUBONDO JATIM, – Tak ingin generasi muda rusak akibat pengaruh Narkoba, Satnarkoba Polres Situbondo gencar melakukan pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya, Kamis (31/5/2023).

Kali ini Satnarkoba Polres Situbondo berhasil menangkap MAP (33) seorang pria paruh baya diduga sebagai pengedar Pil Trex. MAP digerebek dirumahnya di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

“Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan 250 butir Pil Trex terdiri dari 2 bungkus plastik klip berisi masing-masing 100 butir dan 10 gulung kertas warna merah berisi masing-masing 5 butir Pil Trex. Selain itu, ditemukan 5 plastik klip bekas bungkus Pil Trex, 1 kresek atau tas plastik berisi potongan kertas warna merah, uang tunai 65.000 dan 10.000 serta 1 buah dompet dan 1 buah HP, ” jelas Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Pelaku maupun semua barang bukti, kata Kapolres Situbondo, sekarang sudah kita amankan di Polres Situbondo untuk kepentingan penyidikan. ” Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) diwilayah Besuki. Setelah disilidiki benar adanya,” tuturnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, imbuh Kapolres Situbondo, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Ernowo melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil menangkap MAP berikut barang bukti Obat keras atau Obat Daftar G jenis Pil Trex.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun ” pungkas Kapolres Situbondo (As’ad/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button