Satpol PP Ngawi Gelar Kirab Santri Sarungan Dalam Rangka Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai
![](http://i0.wp.com/beritanasional.id/wp-content/uploads/2022/10/a-c.jpg?fit=747%2C413&ssl=1)
BeritaNasional.ID, Ngawi – Pemerintah kabupaten Ngawi melalui Satuan Polisi Pamong Praja terus gencar sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Cukai. Kali ini sosialisasi tersebut dikemas dalam gelaran Kirab Santri Sarungan dalam rangka Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2022
Kirab Santri Sarungan menjadi puncak peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2022 ini, yang diikuti ribuan peserta dan diberangkatkan Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dari depan air mancur Alun – Alun Merdeka Ngawi
Melalui event ini, diselipkan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan tujuan memberikan pengetahuan kepada warga masyarakat berkaitan dengan penerimaan pajak negara dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) . “ Masyarakat harus tau pentingnya menekan peredaran rokok ilegal, agar pendapatan negara semakin bertambah “ ungkap Rahmat Didik Purwanto Kasatpol PP Ngawi ditemui disela acara, Sabtu (22/10/2022)
“ Pengawasan pada rokok yang beredar di tengah masyarakat, dinilai perlu. Pasalnya, rokok merupakan salah satu barang yang berpotensi mengganggu kesehatan. Selain itu, manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) pengalokasiannya turut bisa dirasakan masyarakat. Yakni, Bidang Kesejahteraan, Bidang Penegakan Hukum dan Bidang Kesehatan Masyarakat” terangnya
Adapun ciri-ciri rokok ilegal, yakni : rokok yang menggunakan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang berbeda antara nama perusahaan dengan produk, pita cukai bekas yang biasanya ada sobekan, berkerut atau kusut, dan rokok polos tanpa pita cukai.|(is/adv)