Satreskrim Polres Madiun Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Kos Warga Ponorogo
BeritaNasional.ID, Madiun, Jatim – Satreskrim Polres Madiun berhasil menangkap pelaku pembunuh MB warga Ponorogo yang ditemukan tewas dalam kamar kos di Kelurahan Bangunsari, Dolopo, kabupatan Madiun.
Pelaku adalah IR warga Klaten Jawa Tengah, ditangkap dalam pelariannya ke Riau.
“ Pelaku melakukan aksi tersebut bertujuan untuk menguasai harta benda milik korban dan juga merasa sakit hati karena korban mengolok-oloknya dan juga membandingkan kecantikan korban dengan istri pelaku” ungkap AKBP Anton Prasetyo Kapolres Madiun, Selasa ( 11/07/2023)
Kapolres Madiun menerangkan, awalnya korban dan pelaku berkenalan melalui medsos pada akhir tahun 2022 kemudian keduanya bertukar kontak. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023 korban dan pelaku janjian kemudian sekira pukul 15.00 Wib pelaku datang ke tempat kost korban dan sempat melakukan hubungan suami istri.
“Pelaku melihat isi dompet korban yang berisi uang pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dalam jumlah banyak di situ muncul niat pelaku untuk menguasainya” ungkap AKBP Anton Prasetyo saat pers rilis, Selasa ( 11/07/2023)
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wib pelaku melihat korban dalam keadaan lengah (korban sedang posisi tidur tengkurap dan main HP) pelaku langsung mencekik leher korban dari belakang menggunakan kedua tangannya, pelaku mengambil tali tas milik korban yang berada disampingnya untuk mengikat leher korban, menginjak kepala korban dari belakang beberapa kali hingga membentur lantai. Lalu pelaku mengambil kabel antena TV untuk mengikat kedua tangan dan kaki korban, menyumpal mulut korban menggunakan handuk, setelah itu pelaku pergi sambil membawa 1 (satu) buah dompet milik korban yang berisi uang kurang lebih sebesar 5 juta rupiah, 2 (dua) buah HP, dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha N-Max.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ik)