Bone BolangoGorontaloHukum & Kriminal

Sebut Banyak Nama di BAP, Yusar Siap jadi JC dalam Perkara Dugaan Korupsi PDAM Bone Bolango

BeritaNasional.ID, GORONTALO – Tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah program Sambungan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR) di Perumda Tirta Bulango (PDAM Bone Bolango), Yusar Laya, mengaku siap jadi Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp.24 milyar itu.

Hal itu disampaikan Eks Direktur Perumda Tirta Bulango itu melalui kuasa hukum penunjukan Kejaksaan Dr. Nurmin K. Martam, SH, MH, usai mendampingi kliennya saat diperiksa oleh penyidik Kejati Gorontalo, yang digelar di Rutan Lapas Kelas IIA Gorontalo, Rabu (13/9/2023).

Nurmin mengungkapkan bahwa kliennya telah siap dengan sejumlah bukti yang akan dibeberkannya saat perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nanti.

“Tadi bersama klien, Saya sudah sampaikan kepada penyidik untuk mengajukan menjadi JC. Tapi itu belum langsung dijawab. Pertimbangan dari penyidiknya seperti apa, akan disampaikan nanti,” ungkap Nurmin.

Dengan pengajuan sebagai JC, kata Nurmin, bisa jadi akan mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Berdasarkan beberapa dokumen yang diperlihatkan kepadanya saat pemeriksaan di Rutan Lapas Kelas IIA Gorontalo, Nurmin mengatakan besar kemungkinan ada keterlibatan pihak lain.

“Di BAP itu saja cukup banyak nama-nama yang disebutkan. Bahkan tadi menyampaikan ke kami, dalam persidangan nanti saksinya bisa mencapai lebih dari 100 orang,” bebernya.

baca juga: Menanti Tersangka Baru dalam Perkara Dugaan Korupsi di PDAM Bone Bolango

Apalagi, lanjut Dia, kliennya (Yusar Laya) sangat kooperatif saat diperiksa.

“Karena memang dari awal pemeriksaan, klien Saya ini sangat koperatif, tidak berbelit-belit. Bahkan tadi juga beliau menambahkan beberapa keterangan untuk melengkapi yang sebelumnya telah disampaikan sebelum penetapan tersangka,” ujarnya.

Selain koperatif, Nurmin juga menyampaikan bahwa pengajuan diri sebagai JC itu lantaran kliennya merupakan tersangka utama.

“Jadi status dan sikapnya yang kooperatif ini siapa tahu menjadi bahan pertimbangan penyidik,” imbuhnya. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button